Site icon SumutPos

PT ACK akan Dilaporkan ke Polisi

4-9-HL-1-RASYID-GEDUNG BERMASALAH(2)MEDAN-Satu-persatu masalah terus melilit PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam membangun Komplek Centre Point di Jalan Jawa Medan. Belum  selesai masalah lahan yang digunakan untuk membangun Centre Point, muncul lagi masalah surat izin membangun bangunan (IMB) yang tidak dimiliki PT ACK. Kondisi itu diperumit lagi tindakan pihak PT ACK yang menebang pohon milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang berada di depan LotteMart Komplek Centre Pointn
Dinas Pertamanan Kota Medan yang awalnya belum mengetahui adanya penebangan yang dilakukan pihak PT ACK, kini sudah berani bicara blak-blakan. Pasalnya, penebangan pohon yang dilakukan PT ACK merupakan kali kedua dilakukan. “Ini sudah kedua kalinya PT ACK membuat masalah dengan Dinas Pertamanan,” beber Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Rabu (4/9).
Karena, sebelumnya, lanjut Zulkifli, Dinas Kebersihan Kota Medan pernah mengirim surat kepada PT ACK per-tanggal 30 Juli dengan nomor 522.21/5321 tentang penebangan tiga pohon milik Pemko Medan yang dilakukan pihak pengembang Centre Point. “Tanggal 30 Juli yang lalu kita sudah menyurati PT ACK, namun sampai saat ini belum ada iktikad baik dari mereka untuk menanggapi surat kita tersebut,” beber
Menurut Zulkifli, PT ACK telah melanggar Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi penebangan pohon.
Diakui Zulkifli PT ACK memang sampai saat ini belum juga menanggapi surat yang sudah dilayangkan pada 30 Juli kemarin. Malahan, kata dia, PT ACK menambah persoalan dengan memangkas sejumlah pohon yang berada persis di depan LotteMart. “Pasti persoalan ini akan kita laporkan kepada pihak kepolisian,” akunya.
Ketika disinggung, apakah Dinas Pertamanan memberikan perlakukan spesial terhadap Centre Point? Zulkifli langsung membantahnya dengan menyebutkan tidak ada perbedaan antara PT ACK selaku pengembang Centre Point dengan pihak lain. “Kalau memang salah, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian, dirinya akan mengutus anggotanya ke Centre Point untuk bertemu dengan perwakilan PT ACK selaku penanggung jawab bangunan tersebut. Serta mempertanyakan alasan penebangan dan pemangkasan pohon tanpa izin Pemko Medan.
“Kalau besok (Hari ini,Red), maka Dinas Pertamanan akan laporkan PT ACK kepihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan Landem Marbun mendukung langkah yang akan ditempuh oleh Dinas Pertamanan Medan dengan melaporkan PT ACK kepihak kepolisan. Karena penebangan ataupun pemangkasan pohon tanpa izin sudah menyalahi aturan. “ Kalau memang salah PT ACK harus ditindak,” kata Landem.
Menurut Landem, selama ini pohon milik Pemko Medan itu dirawat dan ditanam dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi seharusnya dilindungi, jangan ada pihak yang menebang tanpa ada izin Pemko Medan. “ Dinas Pertamanan harus laporkan PT ACK kepihak kepolisian,” katanya.
Apabila Dinas Pertamanan melakukan pembiaran, kata dia, berarti ada perlakuan khusus terhadap PT ACK, dan itu tidak boleh sampai terjadi.
“Harus ditindak tegas pelaku pemotongan dan pemangkasan pohon tanpa izin, jangan sampai ada perbedaan, kalau memang salah harus ditindak,” tukasnya (dik)

Exit mobile version