Site icon SumutPos

DPRD Medan Sahkan Revisi Perda Tata Tertib

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menandatangani keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) pada rapat paripurna, Selasa (5/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan anggota-anggota DPRD Kota Medan.

Sebelum penandatanganan, Ketua Pansus pembahasan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Berdasarkan pasal 1 nomor 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi, kabupaten/kota. Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang Tatib telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh Pansus,” ujarnya.

Untuk hasil dari finalisasi pembahasan para rapat kerja Pansus, ungkap Dedy, pada pasal 14 peraturan DPRD Medan No 1 tahun 2020 tentang Tatub ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai pasal 92, 93 dan 94 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 san 162 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Berikutnya pada pasal 50 berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan no 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.

Lahirnya UU No 14 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan Perda DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisan Ranperda, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang Tatib.

Kemudian Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tenyang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pada pasal 43 peraturan Mendagri no 70 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Pansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada 10 April 2023. Bapemperda DPRD Kota Medan juga telah menyempurnakan diantaranya pasal 14 E ayat 1 redaksi sosialisasi produk hukum daerah yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun,” pungkasnya.
(map)

Exit mobile version