Site icon SumutPos

Gubsu Serahkan Dua Nama Cawagubsu ke DPRD Sumut

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_ Gubernur Sumut, T. Ery Nuradi memberi keterangan kepada wartawan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
Gubernur Sumut, T. Ery Nuradi memberi keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi telah mengirimkan dua nama calon wakil gubernur yang diusulkan PKS dan Partai Hanura ke DPRD Sumut. Hal ini mengundang reaksi keras dari PKNU Sumut. Pasalnya, Gubsu diangap mengabaikan permintaan mereka untuk menunda pengiriman dua nama cawagubsu karena masih ada gugatan hukum di PTUN Jakarta.

Atas kebijakan Gubsu tersebut, PKNU Sumut melalui kuasa hukumnya Dirzy Zaidan SH MH berencana menempuh jalur hukum. Dirzy Zaidan menyebutkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memberikan peringatan kepada Gubernur untuk tidak bertindak ceroboh.

“Karena Gubernur tetap mengirimkan nama cawagubsu ke dewan, maka Gubernur Sumut akan kami gugat ke PTUN Medan, karena mengeluarkan surat perihal dua nama usulan cawagubsu,” ujarnya, Selasa (4/10).

Dirzy menyebutkan, dirinya baru saja selesai menghadiri sidang kedua atas gugatan yang dilayangkan PKNU terhadap surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sidang kedua sudah selesai, perwakilan Kemendagri tidak hadir tanpa alasan. Kemungkinan Kemendagri belum bisa menunjukkan kronologis terbitnya surat tersebut kepada majelis hakim sesuai permintaan majelis pada sidang minggu lalu,” paparnya.

“Walaupun begitu, sidang tetap dilaksanakan, dan akan dilanjutkan pekan depan,” imbuhnya.

Dia berpendapat, ada unsur kesengajaan dari Kemendagri untuk mengulur-ulur waktu. Terkait permintaan majelis hakim perihal kronologis, masih menunggu penjelasan dari Kemendagri. “Majelis hakim sudah minta kronologis kejadian sampai pada akhirnya bisa keluar surat yang bertentangan dengan UU,” tukasnya.

Terpisah, anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Yantoni Purba memastikan bahwa Gubsu Tengku Erry Nuradi telah mengirimkan surat yang berisikan dua nama cawagubsu. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu menyebutkan, gugatan hukum yang dilayangkan PKNU Sumut tidak akan menghalangi proses yang berjalan.

“Suratnya sudah masuk, nanti akan ada agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun agenda kerja. Rencananya sidang paripurna pengesahan tata cara pelaksanaan Selasa (11/10). Sedangkan paripurna pemilihan itu, Senin (24/10),” katanya.

Yantoni juga mempersilahkan PKNU yang ingin menggugat surat yang dikeluarkan Gubernur Sumut. “Itu hak mereka, tidak bisa kita halang-halangi. Proses di DPRD tetap berjalan, kalau memang pada akhirnya ada putusan hukum, itu tinggal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapinya,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengakui bahwa dirinya sudah mengirimkan dua nama cawagubsu usulan PKS dan Hanura ke DPRD Sumut. Selain itu, Erry juga menyerahkan persoalan hukum yang sedang ditempuh oleh PKNU Sumut kepada pihak DPRD Sumut.

“Perlu diketahui kalau Gubsu tidak punya kewenangan untuk menentukan, makanya saya hanya mengusulkannya ke DPRD Sumut agar bisa dibahas,” ujar Erry, Selasa (4/10).

Dikatakan Erry, dirinya sudah menyerahkan tiga poin kepada DPRD Sumut, pertama usulan dari partai Hanura untuk cawagubsu bernama Nurhajizah Marpaung dan usulan cawagubsu dari partai PKS yakni M Idris Luthfi Rambe. “Sifat kita hanya meneruskan nama usulan dari partai pendukung ke DPRD Sumut, sekaligus ada persoalan gugatan dari PKNU juga sudah kita teruskan,” terang Erry. (dik/adz)

Exit mobile version