Site icon SumutPos

Bahas Banjir Tak Bawa Konsep, Dewan Marahi Perwakilan Dinas PU Medan

Sutan siregar/sumutpos
BANJIR: Seorang bocah lelaki menikmati mandi di merendaman banjir di Kampung Aur Medan, beberapa waktu lalu. Banjir yang terjadi di Kota Medan akibat luapan air sungai, dampak dari didirikannya bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sumut bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, BWSS II dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Kamis (4/10) kemarin menjadi sasaran kekecewaan anggota dewan yang hadir. Sebab dalam pembahasan upaya penanggulangan banjir ibukota, justru Pemko Medan datang dengan ‘tangan kosong.

“Harusnya bapak tidak usah datang, kalau tidak membawa konsep yang akan dibahas. Padahal kami jelas agar dipersiapkan bahan untuk anggota dewan, tapi konsepnya kosong,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan memarahi perwakilan Dinas PU Kota Medan yang datang tanpa membawa materi dan data rencana penanggulangan banjir dan kawasan pinggiran sungai.

Menurut Sutrisno, Pemko Medan seperti menganggap sepele rapat pembahasan soal banjir tersebut. Padahal sebagai pemerintah daerah, harusnya merasa memiliki dan peduli terhadap wilayahnya. Namun justru dalam pertemuan itu, bukan hanya tidak membawa konsep, tetapi juga hanya diwakili seorang Kepala Bidang Drainase Dinas PU Medan.

“Pantas saja banyak bangunan di bantaran sungai di Kota Medan tidak bisa diapa-apakan (ditertibkan). Karena konsep upaya penanggulangan tidak jelas. Kalau terjadi banjir teriak-teriak dan menyalahi orang lain (BWSS),” kata Sutrisno yang juga meminta pimpinan rapat Ari Wibowo, tidak perlu memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi atau paparan tersebut.

Bahkan Ari Wibowo yang juga Ketua Komisi D DPRD Sumut ini, sempat menyentil kehadiran perwakilan Dinas PU Medan. Dirinya mengatakan bahwa kemungkinan besar data yang akan disampaikan sudah ada di ingatan kabid dimaksud. Sehingga tidak perlu membawa materi dalam bentuk persentase. Namun jawaban Kabid Drainase Dinas PU Medan Edi Zalman, bahwa semua drainase dialirkan ke sungai.

Anggota Komisi D lainnya Darwin Lubis menyebutkan, banjir sudah sering terjadi dan berulang. Tetapi belum ada tindakan yang dilakukan. Untuk jangka pendek, normalisasi sungai yang bisa dilakukan untuk mengatasi banjir Kota Medan, akibat terjadinya pendangkalan atau sedimentasi.

“Konsep dari pemerintah harus jelas. Karena ketika Gubernur melakukan sidak terhadap kondisi sungai pasca banjir, ada keresahan pada masyarakat terutama yang berada di dekat bantaran sungai. Kita sepakat warga yang berada di sekitar itu diatasi dengan cara bijak dan memanusiakan dalam merelokasi, jangan dengan cara-cara otoriter,” katanya.

Disampaikan mereka bahwa areal daerah aliran sungai (DAS) sepanjang 15 meter dari pinggir sungai tidak diperbolehkan ada bangunan. Namun nyatanya hampir sepanjang alur, berdiri rumah-rumah warga hingga komplek perumahan mewah dan lainnya.

Sementara Sekretaris Dinas SDA-CK-TR Sumut, Indra Sakti Harahap mengatakan bahwa penganggulangan banjir tersebut sesuai perintah Gubernur, akan dilakukan penelusuran mulai hulu hingga ke hilir. Hasilnya nanti akan dipaparkan setelah pelaksanaan event MTQ Nasional.”Kegiatan selanjutnya, posisi kami menunggu perencanaan dan kebijakan dari Pemko Medan,” ujarnya.

Kepala BWSS II Roy Pardede memaparkan, program BWSS II yaitu penyusunan master plan pengendalian banjir pada wilayah sungai Belawan, Ular, Padang dengan rencana pendanaan LOAN ADB.

Terkait bangunan di bantaran sungai, Roy Pardede menyebutkan hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena izin mendirikan bangunan diterbitkan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemko Medan yang memberikab peringatan, sanksi dan tindakan lain atas bangunan tersebut.

Berdasarkan Permen 28 tahun 2016 tentang sempadan sungai dan danau; sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur lipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi. Kegiatan sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain menanam sayuran dan bangunan ketenagaliatrikan. (bal/ila)

Exit mobile version