Site icon SumutPos

Poldasu Incar Jaringan Penipuan CPNS

MEDAN- Tim penyidik Poldasu terus mengejar marga Panjaitan yang terlibat jaringan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengejaran itu dilakukan karena ada pengakuan dari tersangka. Sedangkan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho meminta Poldasu terus mengusutnya, apapun hasilnya akan ditindak lanjutinya.

Pasca ditahannya pegawai out sourching Pemprovsu Tengku Hasanul Bolqiah, Poldasu juga menahan seorang oknum PNS Dinas Perhubungan Pemkab Asahan, Alexander Pandapotan Pardede (32) warga Jalan Ikan Lohan Lingkungan IV, Kelurahan Sidomukti,  Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.

Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan orang bisa masuk PNS untuk ditempatkan di Pemkab Asahan dan Pemprovsu. Dalam aksinya, oknum PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan itu mengaku memiliki bos bermarga Panjaitan.

Alexandre mengakui kesalahannya dalam hal melakukan penipuan terhadap para CPNS. “Benar saya ada janjikan mereka masuk PNS, tapi saya lakukan itu karena ada seorang marga Panjaitan yang mengaku bisa masukkan PNS, uang diterimanya dari calon dan diserahkan ke orang bermarga Panjaitan itu,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika disinggung apakah seorang yang bermarga panjaitan itu merupakan staf pribadi Plt Gubsu atau Ajudan Gubsu, Alexander mengaku tidak tahu, “ Saya tak tahu, saya tahu kerjanya wiraswasta,” katanya.

Belum jelasnya informasi jaringan penipuan para CPNS itu, Kasubdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kompol Andre Setiawan menyatakan sekarang ini masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan penipuan CPNS.
“Kami selidiki jaringan  tersangka. Kemungkinan dalam aksinya memiliki jaringan. Untuk sementara kami masih mendapat satu nama bermarga Panjaitan,” terangnya.

Andre memaparkan, penahanan tersangka oknum Dishub Pemkab Asahan itu adanya laporan dari tiga korban yang tertuang dalam  LP/ 686, 687, 688 / IX/ 2011/ SPKT I, tanggal 20 September 2011.  Ketiga korbannya, Riana Br Gultom warga Percut Sei Tuan, Lasmida Br Saragih warga Jalan Garu dan Kastarina Br Saragih warga Medan Amplas.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung menangkap tersangkadari kantornya di  Dishub Pemkab Asahan di Kota Kisaran.

Dia menerangkan tersangka cukup cerdik dan rapi dalam mengelabui korbannya, terbukti sudah memasang tarif tergantung ijazah yang dimiliki para CPNS tersebut. Untuk tamatan Diploma-3 (D3) tarifnya Rp100 juta dan Strata-I sebesar Rp120 juta.

“Tersangka mengaku bisa melobi ke tingkat Propinsi untuk  memasukkan jadi PNS di Pemprovsu dan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan menunggu pembuktian pihak kepolisian terkait calo pengangkatan dan pemalsuan SK CPNS dan honorer di lingkungan Pemprovsu. “Apabila terbukti, saya akan menindaklanjuti temuan Poldasu itu,” katanya. (ari/mag-5)

Exit mobile version