Site icon SumutPos

Revitalisasi Pasar Timah Bisa Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana Perusahaan Daerah (PD) Pasar melakukan revitalisasi Pasar Timah masih mungkin dibatalkan. Pasalnya, pemberian izin prinsip pembangunan Pasar Timah diberikan oleh Wali Kota Medan terdahulu.

“Kalau Wali Kota Medan saat ini menginginkan pembangunan Pasar Timah dibatalkan, siapa yang mau melarang,” ujarn
Ketua Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, Syaiful Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11).

Syaiful menegaskan, PD Pasar Kota Medan harus mengikuti segala peraturan yang ada sebelum merealisasikan pembangunan Pasar Timah. “Termasuk perubahan peruntukan dari DPRD Kota Medan menjadi hal wajib yang mesti diperoleh PD Pasar. Selain itu juga harus ada dokumen perizinan yang lainnya,” jelas pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan itu.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan, Beny Sihotang menyatakan, pihaknya akan mengikuti segala persyaratan perizinan sebelum membangun Pasar Timah. Namun, pengurusan izin dilakukan bersamaan dengan realisasi pembangunan Pasar Timah.

Dijelaskannya, Dinas TRTB Kota Medan pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan pertanggal 1 Mei 2013. Dimana ada poin yang menyebutkan, revitalisasi bangunan Pasar Timah masih dapat dipertimbangkan, akan tetapi sesuai Rencana Kota Fungsi Jalan Timah masih dibutuhkan walaupun pada kondisi eksisting sudah terdapat kios di lokasi tersebut.

“Kalau memang pedagang tidak bersedia Pasar Timah direvitalisasi, lebih baik Jalan Timah dikembalikan sebagai jalan kota,” ungkap Beny.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Brilian Moktar berencana untuk melaporkan PD Pasar kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan karena menurutnya pembangunan Pasar Timah ilegal.

Dijelaskannya, surat izin prinsip yang saat ini dijadikan pegangan oleh PD Pasar untuk membangun Pasar Timah sudah mati.

“Kalau sudah mati, apakah masih bisa dibangun. Kalau memang berani mereka membangun, maka akan saya bawa kasus ini ke jalur hukum,” jelas Politisi PDIP itu.(dik/adz)

Exit mobile version