Site icon SumutPos

Kaki Ditembak dari Depan, Pengacara Eks Brimob Gugat Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Kamiso (45), eks personel Brimob, yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, menggugat pihak Polrestabes Medan. Mereka berencana melaporkan pihak kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap Kamiso, ke Propam Polda Sumut dan Komnas.

ISTRI: Istri Kamiso, Dinda Putri Nur Az-Zahra mengeluhkan kondisi suaminya yang ditembak.

Redianto Sidi, selaku pengacara Kamiso menyampaikan, fakta yang terjadi seusai kejadian penembakan tanggal 27 Oktober, kliennya langsung menyerahkan diri setelah dimediasi tetangganya berinisial R.

“Jadi R, tetangga Kamiso ini menelepon personil Polsek Percut Seituan bernama Bintang Banjarnahor. Lalu menjanjikan bertemu di depan masjid Jalan Sampali. Setelah diketahui persis sudah dibawa, oleh personil tadi disampaikan dibawa ke Kantor Polsek Percut Seituan,” ungkap Redianto, Rabu (4/11).

Ia melanjutkan, saudara R tersebut sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Percut Sei Tuan. Namun, setelah di-BAP, saudara R mencari Kamiso di Kantor Polsek, namun sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. “Saudara R mencari klien kami (Kamiso) di Polsek, tetapi tidak diketahui keberadaannya hingga dua hari kemudian. Bahkan tim hukum kami yang pada tanggal 28 Oktober ke Polsek Percut Sei Tuan memang tidak ada informasi yang didapat keberadaan Kamiso,” sebut Redianto.

Keesokan harinya pada tanggal 29 Oktober, keberadaan Kamiso akhirnya diketahui melalui istrinya. Juga sudah ada berita serta foto di media sosial di mana kedua kaki Kamiso sudah tertembak. “Istrinya yang mengetahui lewat media sosial,” sambung Redianto.

Selain ditembak, kliennya juga dianiaya hingga giginya sompel. “Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa pidana yang dialami klien kami. Khususnya selama dua hari dia tidak diketahui keberadaannya. Sesuai keterangan klien, dia dianiaya, kepalanya diikat, tangannya diborgol, dan giginya dipukul hingga sompel dengan senjata tumpul,” bebernya.

Redianto menegaskan, pihaknya terus berjuang melakukan langkah-langkah hukum untuk mewujudkan keadilan bagi kliennya. “Kami akan membuat laporan ke Polda Sumut dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum terhadap peristiwa ini,” tegasnya.

Diutarakan dia, pihaknya mendukung proses hukum yang terjadi pada Kamiso. Namun, keadilan juga harus ditegakkan kepada kliennya. “Silahkan proses hukum klien kami, tapi jangan abaikan hak asasinya. Kami sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap klien kami, dan klien kami juga siap mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” terang Direktur LBH Humaniora ini.

Terkait pernyataan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang menyebutkan kliennya berusaha mencuri senjata personil saat dibawa pengembangan, dan pernyataan penodongan kepala polisi, Redianto membantah. Faktanya, kata dia, luka tembak yang dialami Kamiso didapati dari depan. Karena itu tidak mungkin apabila Kamiso mencoba melarikan diri.

“Klien kami membantah dan tidak ada melakukan hal yang disampaikan Kapolrestabes Medan, bahwa Kamiso mencuri senjata anggota polisi dan ada mengarahkan senjata ke arah kepala anggota polisi. Luka tembaknya aneh. Dari bagian dari luka itu kami simpulkan ditembak dari depan. Kalau dia memang melawan atau melarikan diri, tentu logikanya adalah peluru itu dari belakang. Bahkan, sampai kemarin proyektil peluru di kaki Kamiso masih bersarang tanpa ada tindakan dari Polrestabes Medan,” papar Redianto.

Ia mempertanyakan klaim kejadian tembak-menembak, karena dipicu Kamiso yang menembak lebih dahulu. “Tujuan merampas adalah bagian dari emosi yang tercipta pada kondisi sesaat. Kalau memang klien kami memiliki niat untuk melakukan tindakan lebih dari itu, saya pikir dia bisa saja. Apalagi, dia ‘kan mantan Brimob. Sangat mudah bagi dia karena sudah terbiasa menggunakan senjata dan latihan. Tapi dia hanya mengamankan senjata oknum tersebut,” bebernya.

Untuk itu, Redianto meminta agar proses hukum terhadap pidana yang dialami kliennya, juga diproses secara hukum. “Silakan proses hukum klien kami, tetapi tolong tegakkan juga keadilan klien terhadap peristiwa yang terjadi,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka Kamiso bukan menyerahkan diri. Melainkan ditangkap usai menembak Aiptu Robin Silaban di Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Rabu (27/11). “Tersangka menyerahkan diri setelah ditangkap di Jalan Sampali,” ujar Riko saat temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11) sore.

Riko mengakui, petugas menembak kaki Kamiso karena Kamiso melawan petugas. “Memang kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota. Kita tidak mau ambil risiko, karena yang bersangkutan ada niat menghabisi personil kita yang sudah terluka,” katanya.

Riko menambahkan, tersangka Kamiso mengaku sebagai mantan anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun 1999. “Jadi 21 tahun yang lalu, enggak tahu benar atau enggak, kita sedang cek,” jelasnya.

Informasi dari Kamiso, dia dipecat karena melawan komandan kompi. “Disersi dan PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat,” ucap Riko

Sementara itu, tersangka Kamiso menceritakan, dia ditembak dua kali usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan. “Setelah menyerahkan diri ditembak di kaki, saya tidak tahu pastinya. Tangan saya diborgol, mata saya ditutup. Saya tidak melarikan diri, justru saya menyerahkan diri, berikut menyerahkan barang bukti berupa senjata api yang saya ambil,” ucapnya saat dihadirkan dalam temu pers tersebut.

“Saya enggak tahu di mana lokasinya. Saya tidak ada mencuri senjata polisi, saya tidak ada melawan saat ditangkap,” tukasnya.

Istri Kamiso, Dinda Putri Nur Az-Zahra mengeluhkan kondisi suaminya dengan mengupload status di Facebook pada Minggu (1/11). Status keluhan tersebut mendadak viral dan mendapatkan respons dari netizen.

Dinda menyebutkan, suaminya sewaktu menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan dalam kondisi kaki tertembak hanya di bagian dekat jari. Tapi, setelah beberapa hari kemudian, suaminya mengalami patah kakinya akibat tembakan peluru di kedua tulang keringnya.

“Tragis sekali, saya mau tanya, bagaimana sebenarnya hukum dan keadilan di negara ini ya Allah. Persoalannya, suami saya bernama Kamiso telah ditembak kedua kakinya oleh polisi tanpa alasan. Padahal suami saya Kamiso sudah menyerahkan diri ke salah satu Polisi Sektor (Polsek) di jajaran Polrestabes Medan,” tulis Dinda dalam statusnya. (ris)

Exit mobile version