Site icon SumutPos

Tak akan Tinggalkan Kasus-kasus JR Saragih

MEDAN-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berganti. Besar harapan akan ada kemajuan dari lembaga ini dalam memberantas tinmdak korupsi di pusat maupun daerah. Lalu, bagaimana dengan kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan Bupati Simalungun, JR Saragih?

Berkaitan dengan hal itu, Humas KPK Johan Budi yang dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan melalui seluler, secara tegas menyatakan, berganti atau tidaknya pimpinan KPK, tidak akan pernah membuat kasus-kasus yang ditangani akan dihentikan.

“Tidak ada kasus yang dihentikan, meskipun pimpinan KPK berganti. Kasus yang ada, terus akan ditangani hingga selesai masalahnya. Tidak terkecuali kasus JR Saragih, baik yang dugaan suap ke Hakim MK, suap ke Ketuan
Pokja KPUD Simalungun maupun kasus yang dilaporkan LSM dan anggota DPRD Simalungun itu,” tegasnya, Minggu (4/12).

Dari keempat kasus yang ada, ada dua kasus yang laporannya sudah berumur sekitar satu tahun yakni, kasus dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta. Banyak pihak yang menilai, KPK lamban dalam penanganan kasus tersebut?

Bagaimana juga dengan laporan dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS sebesar Rp1,2 miliar serta dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun tahun 2010 sebesar Rp48 miliar yang dilaporkan salah seorang anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, yang laporannya masuk ke KPK sekira September 2011 lalu?

Mengenai hal itu, Johan Budi mengutarakan, untuk kasus dugaan suap ke Hakim MK yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih, perkembangannya saat ini masih dalam penyelidikan. Artinya, KPK tengah mendalami hasil laporan kedua belah pihak baik laporan dari pengacara JR Saragih, Reffly Harun, dan dari pihak MK.
Sedangkan untuk dua kasus lainnya, pengalihan dana insentif guru non PNS sebesar Rp1,2 miliar serta penyelewengan APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar tersebut, Johan Budi mengungkapkan, prosesnya masih di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Saat ini kasus yang sudah di penyelidikan adalah kasus dugaan suap ke Hakim MK. Dan itu sedang dalam tahap pendalaman terhadap dua laporan, baik dari pengacara JR Saragih Reffly Harun dan MK sendiri. Jadi masih terus mengumpulkan barang bukti. Kalau yang lain masih di Dumas. Dalam proses penelahaan,” ungkapnya.

Diketahui, pelapor dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun 2010 Bernhard Damanik, telah menambah data pengaduannya atau testimoni ke KPK beberapa waktu lalu. Apakah hal itu nantinya akan memperkuat KPK, untuk terus menyelidiki dan menyidik kasus tersebut?

Untuk pertanyaan ini, Johan Budi menerangkan, laporan dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun tersebut, dengan adanya testimoni tersebut sejauh ini masih dalam tahap penelahaan di bagian Dumas KPK. “Masyarakat selalu berbicara cepat atau tidaknya penanganan sebuah kasus. Harus diperhatikan ada proses yang berjalan, dari Dumas ke Lidik (penyelidikan, Red), ke Sidik (penyidikan, Red). Dari proses itu, semuanya dibutuhkan data-data atau bukti tambahan. Testimoni yang ada itu sebagai bahan telaahan di Dumas. Jadi berbicara cepat atau lambatnya, tergantung data-data yang ada. Tidak bisa berbicara mengenai waktu. Kita lihat kasus Bank Century, itu sudah dari berapa tahun lalu dan belum selesai juga. Artinya, tidak bisa dilihat sesederhana mungkin. Dan semua laporan yang ada di KPK itu, tidak secara detil semuanya diberitahukan ke Humas KPK,” urainya. (ari)

Exit mobile version