Site icon SumutPos

Warga Terkecoh Info Kenaikan Tarif STNK

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut Medan, Kamis (5/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut Medan, Kamis (5/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menilai, Pemprov dan Polda Sumut tak melakukan sosialisasi serius serta mendalam kepada masyarakat. Buntutnya, masyarakat terkecoh dengan memadati Kantor Samsat yang dikira tarif pajak kendaraan bermotor yang mengalami kenaikan.

“Pemprovsu sangat alpa dan Polda Sumut juga. Mestinya kalau sudah ada peraturan pemerintah yang baru terkait kenaikan-kenaikan item-item apa, masyarakat tidak perlu heboh. Bakal ada masyarakat yang akan mau menginap di kantor Samsat, harus bayar pajak secepatnya. Padahal, itu soal lima tahunan bukan yang setiap tahun ‘kan. Jadi memang, di sini kelemahhan Pemprovsu yang tidak antisipatif dan aktif terhadap kebijakan baru pemerintah pusat,” kata Sutrisno dari sambungan telepon selular.

Karena Gubernur Sumut T Erry Nuradi adalah wakil pemerintah pusat di daerah, kata dia, sejatinya sejak peraturan dan kebijakan terbit sebulan lalu, harus melakukan sosialiasi tanpa dikomando. “Lebih baik dia (Gubsu) lakukan sosialisasi itu daripada sosialisasi jempol tangan kan. Gubsu sebenarnya masih bisa gunakan media sosial. Undang segera wartawan dan masih bisa sore ini untuk mensosialisasikan biar enggak terkecoh. Nanti orang bisa rusuh ini. Seakan-akan pemerintah pusat yang berbohong sama masyarakat,” tandas Sekretaris Komisi C DPRD Sumut ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan inipun menjadi korban dampak dari masyarakat yang terkecoh tersebut. Sebab, dia mengaku terpaksa harus kena macet saat perjalanan pulang dari Bandara Internasional Kualanamu.

“Masyarakat numpuk di depan kantor Samsat ini. Sepanjang Jalan SM Raja macet,” sesal dia.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai, kenaikan tariff baru ini berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak. Kata dia, dengan tarif sebelumnya saja angka kepatuhan membayar pengurusan STNK ataupun BPKB kendaraan sangat rendah.

“Tentu kenaikan ini membebani rakyat, maka dikhawatirkan kenaikan biaya perpanjangan STNK akan berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak, karena dinilai kecenderungannya akan dinilai mahal,” ungkap Padian.

Dia bilang, terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini, harus ada justifikasi atau alasan kenaikan biaya, bagi masyarakat. Poinnya adalah, kalau kenaikan tarif harus ada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

“Terkait hal itu, pihak pemerintah atau kepolisian yang harus menjawabnya, apa saja yang menjadi manfaat dari kenaikan tarif. Misalnya, pelayanan jadi lebih cepat kah? Pembayaran lebih mudah kah? Jadi, kenaikan biaya STNK dan BPKB harusnya meningkatkan mutu pelayanan seperti lebih cepat, mudah dan bebas pungli,” ujarnya.

Padian pun menyindir, dengan kondisi infrastruktur seperti ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara yang rusak, apakah dengan kenaikan tarif ini dapat berdampak konkrit ke masyarakat. “Menjadi catatan penting, khusus Sumatera Utara, kenderaan yang terbanyak menggunakan fasilitas dan sarana prasarana misalnya jalan adalah kota medan, setelah kenaikan stnk, apakah segera berdampak nyata,” pungkas Padian.

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menilai, selama ini pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat ketika pengurusan SIM, STNK serta BPKP amatlah rumit serta tidak transparan. Belum lagi, kata dia, berdasarkan hasil audit BPK RI 2015 ditemukan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp270.530.855.000.

“Meski tarif kepengurusan STNK, BPKB naik dua kali lipat, kenaikan target PNBP sesuai PP 60/2016 hanya Rp1,7 Triliun,”sebutnya, Kamis (5/1).

Kata dia, kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016. “Dari temuan BPK tahun 2015, Pengelolaan dana Samsat misalnya Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti penyetoran dana ke Bank terdapat selisih,” ungkapnya.

Fitra pun menuding proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan dalam seperti tidak adanya uji publik yang mengakibatkan masyarakat terkejut.

Untuk itu, Fitra meminta agar Presiden Jokowi Membatalkan PP 60/2016. “Harus dicari cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, intinya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan sampai memberatkan masyarakat,” tukasnya. (ted/dik/adz)

Exit mobile version