Site icon SumutPos

Verifikasi Perusahaan Pers Bisa Sampai Dua Tahun

Dewan Pers-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menyatakan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. Menurut dia, verifikasi itu merupakan pelaksanaan hasil ratifikasi standar perusahaan pers sebagaimana tertuang dalam Piagam Palembang.

Djauhar yang juga ketua harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) itu mengatakan, proses verifikasi memang butuh waktu. “Mungkin bisa lebih sampai dua tahun,” katanya di gedung Dewan Pers di Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Dia mengatakan, kalau semua prosesnya lancar maka verifikasi bisa lebih cepat dilakukan. Karenanya SPS juga akan  memberdayakan pengurus cabang agar bisa lebih cepat. “Tentu yang penting bagaimana partisipasi aktif seluruh media untuk kerja sama,” katanya.

Menurut dia, media yang sudah terverifikasi bisa mendapatkan perlindungan hukum. Ketika media terverifikasi terlibat sengketa akibat pemberitaan, katanya, maka penyelesaiannya diupayakan diupayakan merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers itu selama ini ketika ada kasus dari media yang nyaris tidak terdengar sekalipun dibantu. Kami tidak cuci tangan,” katanya.

Seperti diketahui, beredarnya 74 nama  perusahaan pers yang terverifikasi sempat menuai protes. Sebab, banyak perusahaan pers yang tidak tercantum. Parahnya lagi, banyak perusahaan pers yang belum mengetahui adanya verifikasi perusahaan yang digelar oleh Dewan Pers.

Menurut Djauhar, soal  74 nama itu memang untuk memancing perusahaan lain untuk melakukan verifikasi. “Kami tidak bisa memaksa, jika tidak mau verifikasi tetap bisa cetak dan terbit,” kata Ahmad.

AKUI BELUM BISA VERIFIKASI SEMUA MEDIA

Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap perusahaan media salah satunya karena masukan masyarakat. Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Ahmad Djauhar mengatakan masyarakat mengaku kesulitan untuk memilih media yang kredibel.

“Kami menerima masukan dari masyarakat, mereka bingung banyak media dan ragu mana yang paling kredibel,” kata Ahmad di gedung Dewan Pers, Senin (6/2).

Namun demikian, Ahmad mengakui Dewan Pers belum bisa melakukan verifikasi terhadap semua media yang ada di Indonesia. Salah satunya karena keterbatasan personel.

“Dewan Pers beranggotakan sembilan orang, jadi tidak sanggup menjangkau kawasan jauh seperti Kepri, Sulawesi, dan Papua untuk cek verifikasi,” kata Wakil Ketua Dewan Pers itu.

Karenanya dia mendorong media bekerja sama untuk aktif mendaftarkan diri. “SPS hanya akan menerima anggota yang lolos verifikasi. Yang belum dapat verifikasi akan didorong untuk mendapatkannya,” kata Ahmad.(boy/jpnn)

Exit mobile version