Site icon SumutPos

KPK Bidik 3 Kontraktor Jadi Tersangka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (5/2). OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2). OK Arya didakwa telah menerima suap sedikitnya dari lima kontraktor proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara. Namun, baru dua kontraktor yang sudah menjadi terdakwa yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Sedangkan tiga kontraktor lainnya tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka baru.

Sejumlah nama kontraktor muncul dalam dakwaan OK Arya Zulkarnain yang dibacakan Penuntut Umum dari KPK seperti Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, dan Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Nama-nama itu diyakini akan menjadi tersangka baru dalam waktu dekat ini.

Hal itu dipastikan Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono bahwa penyidik sudah menemukan sejumlah nama yang dipastikan akan menjadi tersangka baru dalam perkara ini. “Kita sudah memasukan nama tersebut dalam dakwaan milik OK Arya dan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi. Pemberi telah kita sidangkan. Hari ini, penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan,” ungkap Ariawan di PN Medan usai sidang, Senin (5/2).

Menurutnya, setiap pemberi dan penerima uang suap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan. “Mereka sudah menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, dalam nota dakwaan yang dibacakan Ariawan Agustitiartono di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo disebutkan, OK Arya dan Helman Herdady (juga didakwa bersamaan) telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ariawan usai persidangan.

Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (sidang penuntutannya terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batubara. OK Arya dinyatakan menerima suap senilai Rp8,055 miliar dari kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.

Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi. “Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar,” ujar Ariawan.
Penuntut Umum dari lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan, setiap pengerjaan proyek di Dinas PUPR Batubara sudah ada jumlah besaran fee yang akan diterima OK Arya dan Helman dari para rekanan tersebut. “Terdakwa OK Arya Zulkarnain menerima 10 persen dan terdakwa Helman Herdadi 5 Persen untuk pengaturan sejumlah poryek di Dinas PUPR Batubara,” tutur Ariawan.

Menurutnya, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pada Kamis (25/1).

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada pertengahan September 2017. KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Sementara pantau Sumut Pos, usai sidang OK Arya Zulkarnain langsung duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama di PN Medan. Ia langsung disambut keluarga dan kerabatnya yang sembari menyodorkan nasi kotak kepadanya.

OK Arya yang mengenakan kemeja putih itu menyantap nasi kotak tersebut dengan lahap, sembari berbincang dengan keluarga dan kerabatnya.

Demikian juga dengan Helman Herdadi yang selama persidangan memegang tongkat akibat kecelakaan pada September 2017 lalu. Helman Herdadi juga menemui keluarganya yang sejak awal mengikuti jalannya sidang. Sayang, saat diwawancari, mereka enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Usai makan, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Brimob Polda Sumut, ketiga terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. (gus/adz)

Suap Rekanan untuk Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain

 

  1. Tahun 2016 ®OK Arya terima fee Rp1,5 miliar
  1. Tahun 2017®OK Arya terima fee Rp6,555 miliar

– Maringan Situmorang Rp3,8 miliar

– Mangapul Butarbutar Rp1,7 miliar

– Parlindungan Hutagalung Rp500 juta

– Sucipto Rp235 juta

– Syaiful Azhar Rp320 juta

  1. Mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi terima fee Rp80 juta, berasal dari Syaiful Azhar.
  2. Ayen terima fee Rp300 juta dari uang suap yang dikumpulkannya dari 5 kontraktor, sebesar Rp8 miliar lebih®untuk OK Arya Zulkarnain.
Exit mobile version