Site icon SumutPos

Poldasu Cek Penyimpangan Proyek Jalan di Pangururan

MEDAN-Dugaan adanya penyimpangan pembangunan akses jalan Komplek Perumahaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan drainase di Pangururan Kabupaten Samosir terus diungkit. Kepala Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengaku akan mencari tahu tentang adanya pemeriksaan oknum Satuan Kerja (Satker) di Dinas Tarukim Sumut di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

“Tolong SMS kan datanya biar saya cek di Tipikor Polda Sumut atau tidak,” kata Kombes Pol Raden Heru Prakoso kepada Sumut Pos, Selasa (5/3). Kasus ini mencuat setelah adanya kabar oknum Satker di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut berinisial Ir IM diperiksa hingga malam pada Jumat (1/3) kemarin. Kasusnya, pembangunan akses jalan Komplek Perumahaan PNS dan saluran drainase Perumahaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pangururan Kabupaten Samosir pada tahun 2012 lalu, yang bernilai Rp1.447.508.000. Diduga, proyek yang ditangani CV Chintya Agung itu menyalahi bestek serta dikerjakan asal jadi, sehingga infrastruktur yang dibangun itu hancur belum genap setahun.

Prikatisi Hukum dari Keluarga Besar Putra Putra Polri Sumut Hilmar Robinso Silalahi SH menilai kasus proyek dari Tarukim Sumut tersebut harus segera dituntas. Dia berharap Polda Sumut harus terbuka dalam menangani setiap kasus korupsi.”Kasus seperti ini jangan ditutup-tutupi, kalau ada bilang ada, kalau tidak bilang tidak, jangan sampai berlarut-larut,” pinta Hilmar.

Sementara Wakil Ketua Peduli Bangsa M Abdi Siahaan kepada wartawan di Hotel Madani Medan mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dua kasus proyek yang diduga dikerjakan menyimpang untuk diadukan ke Kejatisu. Dua kasus yang dimaksud itu, yakni pembangunan/peningkatan jalan poros dan saluran drainase di Kecamatan Medan Amplas, Medan pada tahun 2012. Proyek yang dikerjakan CV Cahaya Agung itu bernilai Rp1.424.986.000 dengan nomor kontrak KU.08.08/21/SPK/KPPP/2012. Kemudian pembangunan jalan akses dan saluran drainase perumahan MBR kawasan Sunggal Kabupaten Deliserdang bernilai Rp1.519.380.000 yang dikerjakan CV Inti Pratama, dengan nomor kontrak KU.08.08/09/SPK/PKPP/2012. “Dua proyek tersebut diduga fiktif dan sebagian dikerjakan tidak sesuai bestek, kemudian perusahaan yang menangani proyek itu tidak lain suami dari IR IM sendiri,” bilang Abdi.

Abdi menyesali hasil kerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tidak jeli melihat hasil proyek anggaran 2012 itu. Padahal, kata Abdi, hasil investigasi mereka di lapangan kondisi infrastruktur yang dibangun itu sangat memprihatinkan, karena usai belum tiga tahun hasilnya sudah hancur babak belur.”Kami berharap anggota dewan turut menangani masalah ini,” pintanya. (azw)

Exit mobile version