Site icon SumutPos

Jambret Wanita Kaya, Irfan dan Presetyo Ditembak

Foto: Fatin/PM
Pelaku jambret yang ditembak betisnya, diamankan petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan berkeliaran setelah berhasil menjambret tas milik Elfridawati Manik (41), dua penjambret akhirnya tak bisa berbuat banyak lagi. Kaki keduanya jebol ditembak polisi pada Jumat (3/3) sekira pukul 19.00 WIB karena dianggap melawan petugas.

Kedua penjambret yang ditembak kakinya itu adalah M Irfan alias Gepang (38) warga Jalan Serdang Gang Langgar Batu, Medan Perjuangan dan Prasetyo Nasution(23) warga Jalan HM Yakob Gang Langgar Medan Perjuangan.

Informasi dihimpun, Minggu (5/3) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, kedua pelaku diringkus personel setelah berhasil melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), terhadap korbannya Elfridawati Manik.

Saat itu korban turun dengan menyandang tas mewah merek Bonia dari mobil yang diparkir tepat di depan toko Beby Shop Junior, Minggu (26/2) bulan lalu. Seketika kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor merampas tas milik korban.

“Setelah dijambret, korban langsung membuat laporan. Dan laporan kita terima, yang tertuang dalam. Laporan Polisi No.182/II/2017/ Restabes Medan/Sek. Medan Timur, Senin Tanggal 27 Februari 2017 an korban: Elfridawati Manik,” jelas Yaqin.

Dalam peristiwa itu, sambung Yaqin, korban yang menetap di Jalan Pancasila No 9, Medan Denai ini mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah. “Atas peristiwa itu korban mengaku kehilangan tas yang berisikan 1 buah dompet yang berisikan, uang tunai Rp800 Ribu, 2 Unit HP merek Samsung dan IPone, 1 gelang berlian, dan dokumen penting lainnya,” kata Yaqin.

Berdasarkan laporan korban tersebut, sambungnya lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Tepatnya pada Jumat (3/3), petugas mendapat informasi dari korban bahwa ciri-ciri dan pelaku sedang berada di Aksara, Medan Tembung. Selanjutnya petugas dan korban turun ke lokasi yang dikatakan korban.

“Sesampainya di lokasi itu, seorang pelaku atas nama M Irfan alias Gepang berhasil diringkus. Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya beraksi bersama rekannya Prasetyo Nasution. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah pelaku Prasetyo atas petunjuk pelaku M Irfan, guna meringkus pelaku,”ujarnya.

Namun, saat melakukan pengembangan kerumah pelaku Prasetyo dan ketika pelaku itu hendak diamankan. kedua pelaku malah mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. “Sewaktu kedua pelaku ini melarikan diri, anggota sudah melakukan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan kedua pelaku. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki kanan kedua pelaku dan mengenai betis kakinya. Dari penangkapan ini diamankan satu buah gelang emas berlian dan 1 buah tas bonia putih,” terangnya

Akibat luka tembakan, kedua pelaku lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah sampai di Mako, saat diintrogasi petugas, kedua pelaku ini mengaku bahwa sudah empat kali berhasil melakukan aksi jambret.

“Kedua pelaku ini sudah 4 kali menjambret, 2 kali beraksi di wilayah hukum Medan Timur, dan 2 kali beraksi di wilayah hukum Percut Sei Tuan. Dan terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” jelas Yakin.(fad/oki/cr-2/rbb)

Exit mobile version