Site icon SumutPos

Sumut Berangkatkan 8.292 Calhaj

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Ribuan Calon Jemaah mempraktekkan Rukun Haji sebagai persiapan menuju tanah suci, saat Manasik Haji di Asrama Haji Jalan AH. Nasution Medan, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuota haji pada tahun ini dipastikan tidak bertambah. Sama seperti musim haji tahun lalu, yakni berjumlah 221 ribu jamaah. Kuota haji tersebut dibagi 204 ribu untuk jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Sedangkan Sumatera Utara memberangkat calon jamaah hajinya sebanyak 8.292 orang.”Masih sama, 221 ribu jamaah,” kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra saat dihubungi kemarin (4/3).

Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan kuota jamaah haji regular terbanyak, yakni 38.567 jamaah. Disusul Jawa Timur (35.034) dan Jawa Tengah (30.225). Sementara provinsi dengan kuota jamaah haji reguler terkecil adalah Kalimantan Utara dengan jumlah jamaah hanya 414 orang.

Untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pejabat yang akrab disapa Nafit itu belum bisa memutuskannya. Sebab sampai saat ini pembahasan BPIH masih berlangsung. Meski begitu pekan depan Kemenag berencana mempublikasi nama-nama nominasi calon jamaah berhak lunas BPIH. Tujuan publikasi itu supaya calon jamaah siap ketika nanti masa pelunasan ongkos haji dibuka.

Nafit menjelaskan, ketentuan baru dalam penetapan kuota haji 2018 adalah persoalan tim petugas haji daerah (TPHD) dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni TPHD kelompok pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah, dan pelayanan kesehatan. Kemenag sudah menetapkan kuota TPHD berdasar kelompok pelayanan untuk masing-masing provinsi.

Contohnya TPHD Provinsi Jawa Timur kuotanya 236 orang. Perinciannya, TPHD pelayanan umum dan bimbingan ibadah masing-masing 94 orang. Selanjutnya, TPHD pelayanan kesehatan ada 48 orang. Nafit mengatakan, untuk TPHD pelayanan kesehatan harus diisi persolen dokter dan paramedis lainnya. ’’(Tahun lalu, red) TPHD angkanya gelondongan. Tidak dialokasikan secara spesifik,’’ jelasnya.

Personel TPHD bidang pelayanan umum bisa disebut paling luas bidang kerjanya. Mereka bertugas membantu mengatur pembagian kamar di pemondokan. Selanjutnya, membantu mengatur jadwal perjalanan dan ibadah. Termasuk juga membantu jamaah yang sudah usia lanjut serta ikut menangani distribusi katering kepada jamaah haji.

Pejabat asal Jember itu berharap, meski personel TPHD ditunjuk oleh pemprov, ketika berada di Arab Saudi bisa berkolaborasi dengan petugas haji dari Kemenag. Harapannya, bisa meningkatkan kualitas pelayanan jamaah. Personel TPHD juga diharapkan bisa membantu komunikasi dengan jamaah. Sebab ada jamaah yang hanya menguasai bahasa daerah setempat.

Nafit mengatakan, tahun ini Kemenag sengaja menetapkan personel TPHD menjadi tiga kelompok agar lebih profesional dan akuntabel. Sebab sebagai petugas haji, personel TPHD diharapkan mampu membantu personel petugas haji lainnya. Yakni personel dari tim pemandu haji Indonesia (TPHI), tim pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIHI), dan tim kesehatan haji Indonesia (TKHI). (wan/agm/ila)

Kuota Haji Reguler Terbanyak

(Tujuh Provinsi Terbesar)

Provinsi      Jamaah

Jabar          38.567

Jatim          35.034

Jateng                  30.225

Banten                 9.420

Sumut                  8.292

DKI Jakarta          7.891

Sulsel                   7.247

Total Kuota Haji

– Reguler              204.000 jamaah

– Khusus               17.000 jamaah

Sumber: Kemenag, 2018

 

 

 

 

 

Exit mobile version