Site icon SumutPos

Bos Center Point Bisa Dijemput Paksa

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung terbuka kemungkinan dapat memanggil paksa tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Upaya dapat dilakukan jika nantinya Direktur Utama PT Agra Citra Karisma ACK) tersebut kembali tidak memenuhi panggilan ketiga, yang kemungkinan akan dilayangkan pascaketidakhadiran bos perusahaan pemilik bangunan Centre Point itu.

“Penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan. Karena itu untuk kepastiannya saya akan menanyakannya terlebih dahulu ke penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/4).

Meski belum dapat memastikan kapan panggilan ketiga akan dilakukan, namun setidaknya penjelasan Tony terkait langkah-langkah hukum yang dapat diambil penyidik jika Handoko kembali hadir, diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP.

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pada ayat 2 ditetapkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Selain itu dalam Pasal 113 juga diatur, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Handoko telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung, masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan, penyidik merasa masih membutuhkan keterangan. Karena itu kemudian ia kembali dipanggil pada 3 Maret lalu. Namun Handoko tak hadir tanpa keterangan.

Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (1/4) lalu. Namun lagi-lagi Handoko tak hadir. Menurut Tony, alasan ketidakhadiran karena tidak mengetahui adanya panggilan. Sementara dirinya tengah berada di luar kota.

Saat ditanya apakah benar Handoko Lie akan langsung ditahan, mengingat dari sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka, umumnya langsung ditahan begitu usai menjalani pemeriksaan yang ketiga, Tony mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

Ia beralasan untuk proses penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Artinya jika memang ditemukan alasan hukum yang kuat, maka penahanan dapat saja dilakukan. Apalagi mengingat Handoko saat ini telah berstatus tersangka bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap sejak Januari 2014 lalu.

Meski begitu Tony mengakui proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan, kini tinggal selangkah lagi dinyatakan lengkap. Pasalnya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga tersangka, puluhan saksi dan mendalami seluruh barang bukti yang ada selama setahun terakhir, Kejagung menurut Tony, juga telah melaksanakan gelar perkara di tingkat internal penyidik.

“Terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, Kejagung telah melakukan ekspose perkara pada Rabu (10/2) kemarin,” ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/rbb)

Exit mobile version