Site icon SumutPos

Sumut Bisa Jadi Empat Provinsi

Diparipurnakan Pekan Depan

MEDAN-Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali akan membahas rencana pemekaran provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Rencananya, rapat tersebut digelar Senin (9/5) pekan depan. Agenda rapat membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap hasil Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut. “Itu jadwal yang diketahui,” ujar anggota Pansus Pemekaran DPRD Sumut Marasal Hutasoit kepada Sumut Pos, Kamis (5/5).

Saat ini, tiga calon provinsi pemekaran yang dibahas pansus, kesemuanya telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan. “Kita ada Provinsi Tapanuli (Protap) Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni). Ketiga calon provinsi pemekaran ini layak. Ini lah nanti yang akan kita bahas, apakah semuanya diajukan ke pemerintah pusat atau hanya satu diantaranya. Kita tunggu paripurna nanti,” terangnya.

Bila paripurna DPRD menilai ketiga calon provinsi itu layak dan pusat menyetujuinya, wilayah Sumut akan dimekarkan menjadi empat provinsi.

Bagaimana dengan Provinsi Tapian Nauli? Marasal menyatakan, tidak ada lagi wilayah cakupan untuk wacana Provinsi Tapian Nauli. “Tapian Nauli kemungkinan tidak, karena wilayah cakupannya sudah masuk ke Protap atau Sumtra dan Nias,” tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Taufik Hidayat menjelaskan, dalam pembahasan pandangan fraksi-fraksi tersebut, diharapkan semua fraksi bisa objektif, tidak mengedepankan kepentingan politik semata.
“Kita tahu, bahwa kita anggota dewan adalah politisi. Tapi kita juga dituntut untuk proporsional dalam menyikapi masalah pemekaran ini. Ada aturannya yaitu PP No 78 Tahun 2008 tentang pemekaran daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah,’ tegasnya.

Politisi asal PKS DPRD Sumut ini melihat ketiga rencana pemekaran tersebut memiliki peluang yang sama untuk direkomendasikan ke tingkat pusat. Hanya saja, yang perlu diikuti apakah nantinya rekomendasi DPRD Sumut itu akan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau melalui Komisi II DPR RI. “Kalau ke DPR RI itu namanya hak inisiatif, kalau langsung ke Mendagri itu normalnya,” katanya.

Bila pengajuan melalui DPR RI, maka usulan akan dibahas di tingkat wakil rakyat itu, kemudian mereka menurunkan tim ke daerah baru, lalu usulan diajukan ke mendagri dan ke presiden. “Kalau yang normal, langsung ke Mendagri kemudian ke presiden lalu diserahkan ke DPR RI untuk dibahas.” Sebelum ke presiden, Kemendagri akan menurunkan tim ke daerah rencana pemekaran baru ke presiden. Setelah dari presiden, baru diajukan ke DPR RI. “Dari situ, DPR RI akan membentuk tim ke daerah lagi. Baru disinkronkan,” terangnya.(ari)

Exit mobile version