Site icon SumutPos

Warga Resah Air PDAM Ngadat

MEDAN-Pelanggan PDAM resah. Pasalnya, aliran air bersih ke rumah mereka tersendat-sendat. Hasil penelusuran, pelanggan yang terganggu di daerah Medan Kota, Medan Amplas,  Medan Denai, Medan Perjuangan serta Medan Tembung.

Keterangan Siti Fatimah, warga Jalan M Said Medan, akibat terganggunya pendistribusian air ke rumahnya, kini dia terpaksa membeli air galon isi ulang untuk mandi cuci kakus (MCK) di rumah.

“Untuk mandi cuci kakus harus membeli air galon isi ulang lah. PDAM kadang mati kadang hidup,” ujarnya.
Warga juga sudah berulang kali menghubungi PDAM Tirtanadi. Seperti di cabang PDAM Tirtanadi Jalan Tuasan, setiap hari keluhan masuk dari pelanggan melalui telepon. “Memang banyak keluhan dari pelanggan lewat telepon,” kata Lina, staf  cabang PDAM Tirtanadi di Jalan Tuasan.

“Iya, tiga hari ini air mati. Semuanya jadi terbengkalai. Saya rasa, ini karena Direksi Tirtanadi tidak mampu menjalankan roda PDAM Tirtanadi itu. Dan ini salah satu bukti bahwa, Direksi Tirtanadi adalah orang-orang yang tidak kapabel,” ungkap pelanggan lainnya, Hasyim SE, warga Jalan Perniagaan Kecamatan Medan Barat kepada Sumut Pos, Kamis (5/5).

Lebih lanjut, Hasyim SE menjelaskan, air yang disalurkan Tirtanadi ke pelanggan juga tidak steril karena airnya keruh. “Ini lah bentuk pelayanan yang tidak baik dari Tirtanadi,” lanjutnya.

Pantauan Sumut Pos di Gedung DPRD Medan juga terlihat bahwa air dari Tirtanadi tidak mengalir. Hal ini membuat sejumlah anggota dewan dan bahkan staf pegawai di DPRD Medan juga kelimpungan. Salah satunya adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Medan, Ainal Mardiah. Perempuan berjilab ini, harus naik turun lantai 2 dan lantai 1 untuk buang hajat.

“Kekmananya ini. Air nya pun mati. Jadi susah mau ke kamar mandi,” ungkapnya saat di ruangan Fraksi Golkar DPRD Medan, Rabu (4/5).

Hal tersebut juga dibenarkan Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu yang ditanyai Sumut Pos mengenai matinya aliran air dari PDAM Tirtanadi.

“Iya. Dari satu atau dua hari lalu air di gedung dewan ini mati,” katanya.
Kekesalan juga diungkapkan, Ketua Persatuan Dharmo Wongso (Pandhowo) Kota Medan, Rianto Aghly, saat ditanya terkait banyaknya warga yang mengeluhkan kondisi air yang tidak normal dalam beberapa hari ini.
“Kejadian ini bukti ketidakprofesionalan manajemen baru PDAM, dimana permasalahan klasik ini sudah selayaknya bisa ditangani dan ditanggulangi ,” ungkapnya.

Rianto mengatakan, tidak ada alasan yang tepat bagi PDAM Tirtanadi dalam permasalahan ini, banyaknya warga Medan yang resah akibat tidak normalnya air membuktikan tidak berkompetennya pejabat-pejabat di PDAM sehingga permasaahan klasik ini terus terulang.

“Seharunya mereka bisa meyelesaikan persoalan ini jika mereka mampu megelola PDAM. Kejadian ini membuktikan bayaknya pejabat yang tidak tepat menduduki jabatan di PDAM,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho mengevaluasi pejabat-pejabat yang ada di PDAM Tirtanadi, mengingat PDAM Tirtanadi merupakan perusahaan daerah yang melayani publik. “Jika keberadaan manajemen Tirtanadi seperti ini adanya, Plt Gubernur perlu melakukan evaluasi kinerja,” katanya.

Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menjelaskan,  negara wajib jamin hak warga mendapatkan air. Hal itu sesuai dengan, Pasal 5 UU No.7 Tahun 2004 tentang sumber daya air menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Kewajiban negara untuk menjamin hak atas air ternyata dibatasi hanya terbatas pada kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2005 tentang hak-hal masyarakat dalam hal ini adalah pelanggan antara lain, pertama, Memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kedua, Mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan. Ketiga, Mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya ke pengadilan. Keempat, Mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan; dan kelima Memperoleh pelayanan pembuangan air limbah atau penyedotan lumpur tinja.

Untuk persoalan kecukupan air, merupakan prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : Ketersediaan, suplai air untuk setiap orang harus mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan individu dan rumah tangganya.  Kualitas. Air untuk setiap orang atau rumah tangga harus aman, bebas dari micro-organisme, unsur kimia dan radiologi yang berbahaya yang mengancam kesehatan manusia. Sudah diakses. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi dengan syarat diantaranya, mudah diakses secara fisik. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat dijangkau secara fisik bagi seluruh golongan yang ada di dalam suatu populasi. 2) Terjangkau secara ekonomi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus terjangkau untuk semuanya. Biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dan biaya lain yang berhubungan dengan air harus terjangkau. 3) Non-diskriminasi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh semua, termasuk kelompok rentan atau marjinal, dalam hukum maupun keadaan nyata lapangan tanpa diskriminasi. 4) Akses informasi. Akses atas air juga termasuk hak untuk mencari, menerima dan bagian dari informasi sehubungan dengan air.

Dalam hal ada masalah pengelola air harus dapat memberikan informasi yang sesuai dengan fakta yang terjadi kepada masyarakat. Kunci terpenting adalah ada informasi yang benar, jelas dan jujur. Bahkan perlu diberikan dispensasi manakala warga dirugikan akibat gangguan distribusi air yang ada.(ari)

Exit mobile version