26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Tiga Tahun, Kejatisu Dituding Petieskan Kasus

Laporan Dugaan Korupsi Dishubsu

MEDAN-Dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishubsu) yang dilakukan selama tiga tahun belakangan dituding dipetieskan Kejatisu.

“Laporan pengaduan Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara Nomor:Sek/A/FORMAKSI/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, terkait dugaan kasus mega korupsi di tubuh Dishubsu, terkesan dipetieskan oleh Kejatisu. Padahal satu bundel data pendukung sudah cukup kuat,” tegas Ketua Umum (Ketum) Formaksi Sumut, Doli H kepada Sumut Pos.

Doli menjelaskan, ketika pihaknya menggelarn naksi di Kejatisu sampai saat ini belum ada satu pun pihak dari Dishubsu yang dipanggil dan diperiksa Kejatisu.

Diterangkannya lagi, implikasi Peraturan Daerah (Perda) No:14/2007 tentang Pengendalian kelebihan Muatan Angkutan Barang yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga digelapkan para oknum pejabat di Dishubsu.

“Bayangkan saja, berapa banyak  truk pengangkut barang yang melintas di Jalinsum dan harus melewati jembatan timbang yang umumnya semua truk pengangkut barang, selalu membawa muatan yang melebihi tonase (jbi),” tandasnya.

Menurutnya, Format kertas laporan/bukti setor Perda No:14/2007 terdiri dari 4 warna, yakni warna putih, rincinya, diberikan pada supir truk, warna kuning untuk Dinas Pendapatan Sumut (Dispendasu), warna merah untuk Dishubsu dan warna hijau sebagai pertinggal/dokumen.

“Pada keyataan di lapangan sesuai dengan hasil investigasi kami di tiga jembatan timbang dan hasil wawancara dengan beberapa supir truk terjagi pungutan liar di luar Perda (15 persen dan 25 persen, Red). Ini cukup membebani dan meresahkan, namun karena truk harus berjalan mau tidak mau tetap menyetor agar bisa lewat. Pungutan liar terhadap sopir-sopir ini cukup bervariasi tergantung jenis kendaraannya,” rincinya.

Misalnya, jenis Colt Diesel 7,5 Ton jbi, Engkel/Fuso 13 Ton jbi, Tronton Fosu 21 ton jbi, Trimtin 4 sumbu 27 ton jbi, Trado/Gandengan 4 sumbu 33 ton jbi dan Trado 5 sumbu 46 ton jbi.
“Dan bila dihitung-hitung jumlah yang tersedot dari para pengusaha truk mencapai  miliaran rupiah per tahunnya,” tutur Doli H Siregar, didampingi Sabaruddin Sirait sebagai sekretaris Formaksi-SU serta pengurus lainnya.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi Formaksi-Sumut, Pahrur Roji kepada Sumut Pos menuturkan, dalam penerbitan surat tugas tiap kepala/wakil kepala dan petugas pungut di lapangan oleh  Kadishubsu Rajali, SSos, diduga kuat juga diwajibkan menyerahkan “upeti” kepada kadis yang jumlahnya bervariasi berdasarkan kategori jembatan timbang.

“Sesuai analisa data yang diperoleh Formaksi-Sumut, jumlah dana yang terkumpul tiap 6 bulannya  dalam penerbitan Surat Tugas ini sebesar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.

Para petugas pungut yang terbagi atas beberapa regu di tiap jembatan timbang diperintahkan agar menyetor uang pungut hasil rekayasa Perda No:14 tahun 2007 telah meresahkan petugas yakni meliputi dana untuk Dinas (Bandis), Dana Bagian Dinas (Bagdis), Dana Taktis Lokal, Dana Ka/Wakil Kepala, Dana Kesekretariatan yang jumlahnya selama setahun mencapai puluhan miliar.

“Ini sudah tidak benar, apa tidak ditampung dana untuk pos-pos ini di APBD Provinsi.  Ini harus diusut tuntas Kajatisu dan diminta agar memeriksa serta menetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Sekretaris Dishubsu, Ali Amas Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (4/6), membantah semua tudingan dari Formaksi.

“Kalau itu yang dituduhkan, saya tegaskan itu semuanya tidak benar,” aku Ali Amas.
Dijelaskannya, tudingan dari Formaksi tersebut tidak berdasar, karena pada tahun 2011 lalu saja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan Dishubsu ke kas daerah hanya berjumlah Rp26 miliar.

“Kalau orang awam, dipikirnya sudah banyak kali PAD sebesar itu. Dikiranya dari mana-mana saja. Jadi tidak benar, jika ada yang tidak benar yang kami kerjakan,” tegasnya.(ari)

Laporan Dugaan Korupsi Dishubsu

MEDAN-Dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishubsu) yang dilakukan selama tiga tahun belakangan dituding dipetieskan Kejatisu.

“Laporan pengaduan Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara Nomor:Sek/A/FORMAKSI/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, terkait dugaan kasus mega korupsi di tubuh Dishubsu, terkesan dipetieskan oleh Kejatisu. Padahal satu bundel data pendukung sudah cukup kuat,” tegas Ketua Umum (Ketum) Formaksi Sumut, Doli H kepada Sumut Pos.

Doli menjelaskan, ketika pihaknya menggelarn naksi di Kejatisu sampai saat ini belum ada satu pun pihak dari Dishubsu yang dipanggil dan diperiksa Kejatisu.

Diterangkannya lagi, implikasi Peraturan Daerah (Perda) No:14/2007 tentang Pengendalian kelebihan Muatan Angkutan Barang yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga digelapkan para oknum pejabat di Dishubsu.

“Bayangkan saja, berapa banyak  truk pengangkut barang yang melintas di Jalinsum dan harus melewati jembatan timbang yang umumnya semua truk pengangkut barang, selalu membawa muatan yang melebihi tonase (jbi),” tandasnya.

Menurutnya, Format kertas laporan/bukti setor Perda No:14/2007 terdiri dari 4 warna, yakni warna putih, rincinya, diberikan pada supir truk, warna kuning untuk Dinas Pendapatan Sumut (Dispendasu), warna merah untuk Dishubsu dan warna hijau sebagai pertinggal/dokumen.

“Pada keyataan di lapangan sesuai dengan hasil investigasi kami di tiga jembatan timbang dan hasil wawancara dengan beberapa supir truk terjagi pungutan liar di luar Perda (15 persen dan 25 persen, Red). Ini cukup membebani dan meresahkan, namun karena truk harus berjalan mau tidak mau tetap menyetor agar bisa lewat. Pungutan liar terhadap sopir-sopir ini cukup bervariasi tergantung jenis kendaraannya,” rincinya.

Misalnya, jenis Colt Diesel 7,5 Ton jbi, Engkel/Fuso 13 Ton jbi, Tronton Fosu 21 ton jbi, Trimtin 4 sumbu 27 ton jbi, Trado/Gandengan 4 sumbu 33 ton jbi dan Trado 5 sumbu 46 ton jbi.
“Dan bila dihitung-hitung jumlah yang tersedot dari para pengusaha truk mencapai  miliaran rupiah per tahunnya,” tutur Doli H Siregar, didampingi Sabaruddin Sirait sebagai sekretaris Formaksi-SU serta pengurus lainnya.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi Formaksi-Sumut, Pahrur Roji kepada Sumut Pos menuturkan, dalam penerbitan surat tugas tiap kepala/wakil kepala dan petugas pungut di lapangan oleh  Kadishubsu Rajali, SSos, diduga kuat juga diwajibkan menyerahkan “upeti” kepada kadis yang jumlahnya bervariasi berdasarkan kategori jembatan timbang.

“Sesuai analisa data yang diperoleh Formaksi-Sumut, jumlah dana yang terkumpul tiap 6 bulannya  dalam penerbitan Surat Tugas ini sebesar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.

Para petugas pungut yang terbagi atas beberapa regu di tiap jembatan timbang diperintahkan agar menyetor uang pungut hasil rekayasa Perda No:14 tahun 2007 telah meresahkan petugas yakni meliputi dana untuk Dinas (Bandis), Dana Bagian Dinas (Bagdis), Dana Taktis Lokal, Dana Ka/Wakil Kepala, Dana Kesekretariatan yang jumlahnya selama setahun mencapai puluhan miliar.

“Ini sudah tidak benar, apa tidak ditampung dana untuk pos-pos ini di APBD Provinsi.  Ini harus diusut tuntas Kajatisu dan diminta agar memeriksa serta menetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Sekretaris Dishubsu, Ali Amas Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (4/6), membantah semua tudingan dari Formaksi.

“Kalau itu yang dituduhkan, saya tegaskan itu semuanya tidak benar,” aku Ali Amas.
Dijelaskannya, tudingan dari Formaksi tersebut tidak berdasar, karena pada tahun 2011 lalu saja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan Dishubsu ke kas daerah hanya berjumlah Rp26 miliar.

“Kalau orang awam, dipikirnya sudah banyak kali PAD sebesar itu. Dikiranya dari mana-mana saja. Jadi tidak benar, jika ada yang tidak benar yang kami kerjakan,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/