25 C
Medan
Monday, April 13, 2026

Pengakuan Tersangka Pembunuh Siswi SMK Pancabudi

5-6-parlindungan harahap~sumut pos_tersangka pembunuhan siswi SMK Pancabudi, Deni Syahputra bersama kapolsek percut  Seituan dan Kanit Reskrim AKP Faidir ChaniagoMenyesal tiada arti. Itulah yang saat ini dirasakan Deni Syahputra, warga Jalan Pusaka Pasar XI Desa Bandar Klifah Kecamatan Percut Seituan yang nekat menghabisi nyawa Lia Ramadhani (16) dengan cara menjerat lehernya dan kemudian dibakar,Sabtu (1/6), lalu.
Saat ini tersangka tinggal menunggu ancaman hukuman mati  karena nekat menghabisi nyawa siswi SMK Pancabudi yang tinggal di Jalan Pasar VIII Gang Amal II Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan jenazah korban sudah dikuburkan sejak kemarin.

Masih ingat dalam benak tersangka awal perkenalannya dengan korban pada bulan April tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka sedang belanja keperluan kebutuhan sehari-hari di swalayan Irian di Pasar IX Tembung Kecamatan Percut Seituan. Begitu juga dengan korban, Lia Ramadani, sedang berada di swalayan tersebut. “Tiba-tiba dia (Lia) menghampiri saya dan mengajak saya ngobrol. Awal pembicaraan, dia bertanya soal lowongan pekerjaan pada saya. Selanjutnya, kami pun bertukar nomor handphone,” kata Deni mengisahkan.

Berangkat dari pertukaran nomor handphone, komunikasi tersangka dan korban mulai terbangun, bahkan terbilang intens. Karena sudah merasa akrab dengan pembicaraan yang sudah dibangun itu, keduanya pun bersepakat bertemu. Namun, dalam pertemuan itu, tersangka mengaku kalau dirinya dan korban sebatas jalan-jalan.

Sebelum kejadian, tersangka mengaku menerima SMS dari korban. SMS itu berisi ajakan untuk bertemu.”Hari Sabtu itu (sebelum kejadian) pertemuan kami yang ketiga dan terakhir. Saya jemput dia tidak jauh dari rumahnya. Namun, di tengah jalan dia mengamuk dan meminta uang sebesar Rp600 ribu. Setelah saya bawa ke rumah kontrakan, saya beri dia uang Rp100 ribu tapi dia menolak dan mengancam akan melaporkan saya ke polisi karena sudah merusaknya,” kata Deni.

Karena khawatir dengan amarah korban yang semakin meluap, Deni pun merencanakan pembunuhan. Seutas tali tambang diambilnya dari jemuran belakang rumahnya. Selanjutnya, pelan-pelan dia menjerat leher korban yang saat itu sedang nonton TV di ruang tamu rumah kontrakan tersangka itu. Setelah memastikan korban tewas, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam goni lalu disimpannya di dalam lemari pakaian. Untuk menutupi kecurigaan, goni berisi jenazah korban itu ditutup kain lalu pintu lemari digembok.

“Memang sebelum saya bunuh dia, kami sempat bercumbu. Namun, tidak ada saya sampai berhubungan layaknya suami isteri dengan dia. Ketika saya ajak begituan, dia menolak dengan alasan kalau dia sudah punya pacar, begitu juga dengan saya,” ujar anak ke 2 dari 5 bersaudara itu melanjutkan perbincangan dengan Sumut Pos.

Kini tersangka hanya bisa pasrah menghadapi hukuman nantinya. Tersangka mengaku kalau dirinya merupakan tulang punggung keluarganya, sejak ayahnya meninggal dunia, saat dirinya masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, setelah menamatkan pendidikannnya di tingkat SMA pada tahun 2000, tersangka mengaku kalau bebannya semakin berat hingga akhirnya dia dapat membuat kakak perempuannya menyelesaikan sekolah dan menikah.

“Belum sempat aku menikah karena tanggung jawabku yang besar. Sejak tamat SMA, aku disibukan dengan pekerjaan mencari nafkah dan sudah banyak jenis pekerjaan aku lakukan. Oleh karena itu, aku baru 3 kali pacaran dan yang terakhir ini pacarku berusia 19 tahun, tinggal di kawasan Kampung Lalang yang sudah 2 tahun lebih aku pacari,” kata tersangka yang kemudian tak mau lagi melanjutkan pembicaraannya dengan wartawan Koran ini.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidir Caniago yang dikonfirmasi Sumut Pos menyebut kalau tersangka terancam hukuman mati. Disebut Faidir, pihaknya sudah memeriksa saksi dalam kasus itu dan seluruh keterangan memberatkan tersangka hingga hukuman minimal yang akan diterima tersangka adalah 20 tahun penjara. Disebutnya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Sejauh ini, tersangka masih normal memberi keterangan pada kita. Oleh karena itu, kita belum merencanakan untuk memanggil psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. Namun, tidak kita pungkiri kalau kita masih ada meragukan keterangan tersangka yang kita nilai masih ada yang disembunyikan oleh tersangka, “ ungkap Faidir pada Sumut Pos.

Pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, Jalan Pusaka Pasar XI Tembung Kecamatan Percut Seituan, tampak situasi di sekitar kejadian masih sepi. Begitu juga dengan rumah yang menjadi tempat kejadian, masih dibatasi dengan dengan garis Polisi. Bahkan, 2 rumah yang berda tepat di samping rumah itu, ditinggalkan penghuninya.

“Tetangganya mengaku takut makanya ngungsi ke rumah kerabat mereka. Lagi pula, aroma bau bangkai itu, disebut mereka msih sangat bau. Kalau barang-barang mereka, masih tinggal di dalam rumah masing-masing,” ungkap seorang tetangga di lokasi kejadian.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan itu berawal kecurigaan tetangga tersanga, Ika yang mencium bau bangkai dan bau daging dibakar.  Ketika asap mengepul dan aroma makin menyengat, Deni keluar rumah membeli goni (karung).

Ika mencoba mencari tahu dengan cara mengintip melalui jendela kamar mandi rumah itu. Saat itu lah, Ika terkejut melihat sesosok mayat telentang di lantai kamar mandi rumah itu. Atas temuan itu, Ika memberitahukan kejadian itu kepada kepling dan warga lainnya.  Sontak, warga berkumpul dan beramai-ramai mendatangi lokasi kejadian. Saat itu juga, warga menemukan seorang penghuni rumah yaitu Deni Syahputra dalam kondisi gugup dan mencoba melarikan diri. Warga langsung meringkus Deni dan selanjutnya mengikat Deni di sebuah pohon yang ada di halaman rumah itu dan menyerahkannya ke polisi. (mag-10)

5-6-parlindungan harahap~sumut pos_tersangka pembunuhan siswi SMK Pancabudi, Deni Syahputra bersama kapolsek percut  Seituan dan Kanit Reskrim AKP Faidir ChaniagoMenyesal tiada arti. Itulah yang saat ini dirasakan Deni Syahputra, warga Jalan Pusaka Pasar XI Desa Bandar Klifah Kecamatan Percut Seituan yang nekat menghabisi nyawa Lia Ramadhani (16) dengan cara menjerat lehernya dan kemudian dibakar,Sabtu (1/6), lalu.
Saat ini tersangka tinggal menunggu ancaman hukuman mati  karena nekat menghabisi nyawa siswi SMK Pancabudi yang tinggal di Jalan Pasar VIII Gang Amal II Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan jenazah korban sudah dikuburkan sejak kemarin.

Masih ingat dalam benak tersangka awal perkenalannya dengan korban pada bulan April tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka sedang belanja keperluan kebutuhan sehari-hari di swalayan Irian di Pasar IX Tembung Kecamatan Percut Seituan. Begitu juga dengan korban, Lia Ramadani, sedang berada di swalayan tersebut. “Tiba-tiba dia (Lia) menghampiri saya dan mengajak saya ngobrol. Awal pembicaraan, dia bertanya soal lowongan pekerjaan pada saya. Selanjutnya, kami pun bertukar nomor handphone,” kata Deni mengisahkan.

Berangkat dari pertukaran nomor handphone, komunikasi tersangka dan korban mulai terbangun, bahkan terbilang intens. Karena sudah merasa akrab dengan pembicaraan yang sudah dibangun itu, keduanya pun bersepakat bertemu. Namun, dalam pertemuan itu, tersangka mengaku kalau dirinya dan korban sebatas jalan-jalan.

Sebelum kejadian, tersangka mengaku menerima SMS dari korban. SMS itu berisi ajakan untuk bertemu.”Hari Sabtu itu (sebelum kejadian) pertemuan kami yang ketiga dan terakhir. Saya jemput dia tidak jauh dari rumahnya. Namun, di tengah jalan dia mengamuk dan meminta uang sebesar Rp600 ribu. Setelah saya bawa ke rumah kontrakan, saya beri dia uang Rp100 ribu tapi dia menolak dan mengancam akan melaporkan saya ke polisi karena sudah merusaknya,” kata Deni.

Karena khawatir dengan amarah korban yang semakin meluap, Deni pun merencanakan pembunuhan. Seutas tali tambang diambilnya dari jemuran belakang rumahnya. Selanjutnya, pelan-pelan dia menjerat leher korban yang saat itu sedang nonton TV di ruang tamu rumah kontrakan tersangka itu. Setelah memastikan korban tewas, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam goni lalu disimpannya di dalam lemari pakaian. Untuk menutupi kecurigaan, goni berisi jenazah korban itu ditutup kain lalu pintu lemari digembok.

“Memang sebelum saya bunuh dia, kami sempat bercumbu. Namun, tidak ada saya sampai berhubungan layaknya suami isteri dengan dia. Ketika saya ajak begituan, dia menolak dengan alasan kalau dia sudah punya pacar, begitu juga dengan saya,” ujar anak ke 2 dari 5 bersaudara itu melanjutkan perbincangan dengan Sumut Pos.

Kini tersangka hanya bisa pasrah menghadapi hukuman nantinya. Tersangka mengaku kalau dirinya merupakan tulang punggung keluarganya, sejak ayahnya meninggal dunia, saat dirinya masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, setelah menamatkan pendidikannnya di tingkat SMA pada tahun 2000, tersangka mengaku kalau bebannya semakin berat hingga akhirnya dia dapat membuat kakak perempuannya menyelesaikan sekolah dan menikah.

“Belum sempat aku menikah karena tanggung jawabku yang besar. Sejak tamat SMA, aku disibukan dengan pekerjaan mencari nafkah dan sudah banyak jenis pekerjaan aku lakukan. Oleh karena itu, aku baru 3 kali pacaran dan yang terakhir ini pacarku berusia 19 tahun, tinggal di kawasan Kampung Lalang yang sudah 2 tahun lebih aku pacari,” kata tersangka yang kemudian tak mau lagi melanjutkan pembicaraannya dengan wartawan Koran ini.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidir Caniago yang dikonfirmasi Sumut Pos menyebut kalau tersangka terancam hukuman mati. Disebut Faidir, pihaknya sudah memeriksa saksi dalam kasus itu dan seluruh keterangan memberatkan tersangka hingga hukuman minimal yang akan diterima tersangka adalah 20 tahun penjara. Disebutnya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Sejauh ini, tersangka masih normal memberi keterangan pada kita. Oleh karena itu, kita belum merencanakan untuk memanggil psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. Namun, tidak kita pungkiri kalau kita masih ada meragukan keterangan tersangka yang kita nilai masih ada yang disembunyikan oleh tersangka, “ ungkap Faidir pada Sumut Pos.

Pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, Jalan Pusaka Pasar XI Tembung Kecamatan Percut Seituan, tampak situasi di sekitar kejadian masih sepi. Begitu juga dengan rumah yang menjadi tempat kejadian, masih dibatasi dengan dengan garis Polisi. Bahkan, 2 rumah yang berda tepat di samping rumah itu, ditinggalkan penghuninya.

“Tetangganya mengaku takut makanya ngungsi ke rumah kerabat mereka. Lagi pula, aroma bau bangkai itu, disebut mereka msih sangat bau. Kalau barang-barang mereka, masih tinggal di dalam rumah masing-masing,” ungkap seorang tetangga di lokasi kejadian.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan itu berawal kecurigaan tetangga tersanga, Ika yang mencium bau bangkai dan bau daging dibakar.  Ketika asap mengepul dan aroma makin menyengat, Deni keluar rumah membeli goni (karung).

Ika mencoba mencari tahu dengan cara mengintip melalui jendela kamar mandi rumah itu. Saat itu lah, Ika terkejut melihat sesosok mayat telentang di lantai kamar mandi rumah itu. Atas temuan itu, Ika memberitahukan kejadian itu kepada kepling dan warga lainnya.  Sontak, warga berkumpul dan beramai-ramai mendatangi lokasi kejadian. Saat itu juga, warga menemukan seorang penghuni rumah yaitu Deni Syahputra dalam kondisi gugup dan mencoba melarikan diri. Warga langsung meringkus Deni dan selanjutnya mengikat Deni di sebuah pohon yang ada di halaman rumah itu dan menyerahkannya ke polisi. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru