Site icon SumutPos

CBD Masih Bersertifikat Padang Golf

MEDAN-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Polonia mengaku jika Central Bussines District (CBD) yang berdiri megah di kawasan Polonia Medan, masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tunggakan PBB tersebut sejak Tahun 1994, 2003, 2010 lalu dan hingga 2011 ini.

“Ada tunggakannya sejak 1994, 2003, 2010 dan 2011 ini. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2011 ini, besarannya Rp1.147.000/meter persegi. Kalau untuk tunggakan keseluruhan tidak bisa kita beritahukan, karena itu rahasia,” ungkap Hendro Widiarsono, Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi Perpajakan KPP Medan Polonia, yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (5/7). Berdasarkan data yang dihimpun wartawan koran ini, total tunggakan selama empat tahun pajak itu sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Terkait lahan CBD atas nama PT MMP dengan No NJOP 12.75.051.002.003.0002.0, Hendro menuturkan, selama ini CBD masih atas nama TNI AU. “Pengelolaannya saja atas nama PT MMP. Nah, berdasarkan UU No.12/1985 Jo UU No.12/1994 isinya, NJOP untuk kepentingan pajak tidak untuk kepentingan lain. Artinya, tidak memasang NJOP sesuai harga pasaran. Itu berlaku bagi rumah dinas TNI, Rumah dinas pemda dan sebagainya. NJOP yang berlaku, jika NJOP pasarannya Rp4 juta, maka untuk rumah-rumah dinas itu kisarannya misalnya Rp2 juta. Maka dari itu, ketika nantinya CBD sudah bea balik nama, maka pajaknya yang membayar adalah CBD,” terangnya.

Saat ditanya apakah itu trik CBD agar tidak membayar pajak, dengan cara memperlama bea balik nama, Hendro tidak menjawab detail. Dia hanya mengatakan, untuk BPHTB terhitung apabila Wajib Pajak (WP) dalam hal ini CBD atas nama PT Mestika Mandala Perdana tersebut telah mendapat haknya. “Intinya, BPHTB terhitung apabila WP mendapatkan haknya. Dan BPHTB itu biasanya 5 persen dari nilai perolehan atau NJOP mana yang lebih tinggi. Kemudian harus dipahami juga, PT Mestika itu NJOP nya didasarkan NJOP peruntukan padang golf,” terangnya.

Tunggakan pajak PBB dan BPHTB CBD Polonia sebesar Rp23,6 miliar membuat geram sejumlah anggota dewan. Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah mengharuskan Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan atas tunggakan pajak PBB dan BPHTB CBD Polonia sebesar Rp23,6 miliar.

“Wali kota harus menyurati BPN untuk mengeluarkan sertifikat karena menyangkut PAD. Karena harus jelas, Pemko Medan jangan melakukan transaksi jual beli sebelum melunasi tunggakannya,” ujar Ilhamsyah, Selasa (5/7) siang.

Dikatakannya, praktik yang digunakan CBD Polonia untuk menghindari pembayaran adalah modus yang dilakukan salah satu pengembang. Dengan demikian, dimintanya agar pihak Dispenda Kota Medan harus benar-benar mendata pajak. “Pemko harus tegas, ini merupakan pengemplang pajak yang merupakan modus dari salah satu pengembang,” katanya.

Bila Pemko Medan, lanjut Ilhamsyah, tidak tegas dan membiarkan tunggakan pajak PBB dan BPHTB CBD Polonia semakin membesar. Ditakutkan, pihak CBD Polonia mengadakan pemutihan atas tunggakannya. “Pemko harus mendesak BPN mengutip pajak itu, ditakutkan bila membesar adakan pemutihan,” cetusnya.

Sekretaris Komisi A Burhanudin Sitepu juga menambahkan, pihak Pemko Medan harus tegas karena ketegasan berada di tangan Pemko Medan. “Saya hanya meminta agar Pemko Medan harus tegas, karena ketegasan ada di tangan pemko Medan,” bebernya.

Pengamat Ekonomi Jhon Tafbu Ritonga berpendapat, tunggakan CBD Polonia yang begitu besar menunjukkan bahwa pihak pengembang CBD Polonia sudah memberikan tanda-tanda tidak kesungguhannya menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan bisnis. “Kewajiban sikit saja (tidak dibayar) hingga akhirnya bertumpuk,” katanya.

Menurut Jhon, ini merupakan suatu contoh ketidaktegasan petugas pemungut yang tidak proaktif dan tidak cepat sehingga pihak wajib bayar yang menunda. “Ini promosi buruk bagi CBD Polonia, dengan begitu mereka harus mengklarifikasi bila sudah melunasi tunggakan itu, bila tidak, gimana orang mau beli kalau sudah ada tunggakannya hingga lima tahun, “ cetusnya lagi.

Lanjut Jhon, bila seorang pebisnis lancar dalam menjalankan suatu bisnisnya, harus melakukan yang aman-aman untuk menjalankan bisnis sesuai dengan prosedur dan samapi jangan ada tunggakan agar para pembeli atau yang ingin ikut dengan bisnisnya dapat percaya. “Perusahaan itu harus menyelesaikannya kalau mau konsumen membeli ruko tersebut, “ bebernya lagi.

Sementara, Alung, Management CBD Polonia yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku tidak mengetahui masalah tunggakan tersebut. “Saya tidak tahu bang,” katanya singkat dengan mematikan HPnya.(ari/adl)

Exit mobile version