Site icon SumutPos

Satgas dan Pemilik Usaha Cekcok

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan (Pemko) Medan kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu (4/7) malam.

LANGGAR PPKM MIKRO: Petugas Satgas Covid-19 Medan saat mendatangi salah satu kafe yang melanggar PPKM Mikro, Minggu (4/7) malam. Petugas Satgas langsung membubarkan pengunjung kafe tersebut.

Adapun restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu, yakni Noma All Day & Night di Jalan T.Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt di Jalan Sekip, Pecak Masbro, dan Lontong Malam Insomnia di Jalan abadi.

Saat Satgas Covid-19 Kota Medan yang bergabung dengan tim dari TNI dan Polri sempat mengalami perdebatan dengan pemilik usaha di salah satu Cafe. Ketika itu, pemilik Cafe merasa tidak bersalah sehingga tidak menerima dilakukan BAP kepada lokasi usahanya.

“Jai di salah satu cafe, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik usaha. Bahkan pemilik usaha itu sempat tidak mau untuk menandatangani BAP dengan dalih sudah menutup tempat usahanya sebelum petugas datang. Padahal saat kita datang, kita melihat masih cage tersebut masib beroperasi,” tutur Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (5/7).

Namun, setelah diberikan pengertian oleh petugas dan bukti-bukti bahwasanya tempat usaha yang dimilikinya masih melanggar PPKM Mikro, barulah pemilik usaha tersebut bersikap kooperatif.

“Setelah kita tunjukkan bukti-buktinya, barulah pemilik usaha kooperatif. Setelah itu dia mau menandatangani BAP dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rakhmat mengungkapkan, sejumlah restoran dan cafe tersebut kedapatan masih melayani makan dan minum di tempat oleh petugas. Padahal ketika itu sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan SE Wali Kota Medan No.440/5352 yang membatasi jam operasional makan dan minum ditempat sampai hingga Pukul 20.00 WIB. “Saat itu juga kita minta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri, sedangkan kepada pemilik usaha kita diberikan teguran tegas dan pencatatan BAP,” ujarnya.

Pada malam itu, kata Rakhmat, pihaknya hanya melakukan pembubaran kepada pengunjung dan teguran-teguran kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mengulangi kesalahannya dengan melanggar PPKM Mikro yang masih berlaku.

“Kita segel tidak ada, rata-rata yang kita tegur itu baru sekali melakukan pelanggaran. Tapi ke depannya, bila kedapatan masih melakukan pelanggaran, maka tentu akan kita ambil yang tindakan lebih tegas, kita akan segel,” tegasnya.

Patroli Prokes di Pasar

Personel Gabungan Yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan juga BPBD terus melaksanakan Patroli Protokol Kesehatan Bukit Barisan dan Imbauan Prokes, Senin (5/7). Adapun, untuk lokasi patroli Prokes kali ini, meliputi Pasar Petisah, Pasar Helvetia dan Pasar USU Medan.

Sebelum patroli, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel Konsolidasi pembagian tugas di Makodam 1/BB, dipimpin oleh Kaur Lat Kodim 0201/BS Kapten INF Rahimin.

Ipda Ilham Sanggoro selaku Danton Brimob dalam penugasan Ops PPKM mengatakan, imbauan Prokes terus digaungkan oleh personel gabungan dengan harapan masyarakat tetap disiplin dalam penerapan Prokes. “Kita sampaikan secara humanis dan preventif agar masyarakat yang nantinya apabila mendapatkan teguran dapat menerima apa yang disampaikan oleh petugas di lapangan,” ujar Ipda Ilham.

Dia berharap, melalui kegiatan rutin yang dilaksanakan ini mampu menekan dan mengurangi angka Penyebaran Covid-19 di Kota Medan dan tentunya disiplin dalam penerapan 5M saat beraktifitas di luar rumah. “Ini menjadi salah satu faktor utama dalam pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (map/mag-1/ila)

Exit mobile version