Site icon SumutPos

Gubsu soal Ganti Rugi Lahan di Sarirejo, Hitung Appraisal, Hubungi Pemilik Tanah

EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan proses ganti rugi tanah eks Lanud Soewondo yang berada di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, akan tuntas seperti harapan seluruh warga di sana.

“Ya ada proses. “Kan tidak bisa langsung ‘bang bong, bang bong’ begitu.

Ada proses. Proses ini dihitung appraisalnya, habis itu dikomunikasikan dengan pemilik tanah,” katanya menjawab wartawan usai salat zuhur di rumah dinasnya, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (5/8).

Tim inventarisasi yang telah dibentuk untuk membereskan sengketa antara Forum Masyarakat Sarirejo dengan TNI Angkatan Udara ini, kata Edy, sedang melakukan tugas dan tanggungjawabnya. “Yang memiliki tanah ini adalah Kementerian Pertahanan cq Angkatan Udara. Siapa yang berani mengambil tanah itu? Begitu dibeli, bingung nanti tanah itu siapa yang mengelola. Tim sudah dibentuk dan masih mencari pakta integritas. Harus ada kepastian di situ,” terang Edy.

Edy menegaskan, di masa kepemimpinannya hingga 2023 mendatang, ia ingin menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Sumut. Termasuk polemik pembebasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873 hektare, yang sampai kini belum tuntas penghapusbukuannya.

“Itu juga proses. Doakan itu cepat. Jadi selama saya menjabat ini, (persoalan tanah) ini jelas dan clear. Siapa yang punya, dia yang berhak. Tahapannya sedang proses pelurusan (sinkronisasi) dari hak nominatif di atas peta. Jadi nanti keputusan dari gubernur sudah riil kenyataan siapa pemiliknya,” pungkasnya.

Catatan Sumut Pos, selain persoalan eks HGU seluas 5.873 hektare tersebut, juga ada angin segar sekaitan penghapusbukuan aset terkhusus di Kabupaten Deliserdang, Binjai dan Langkat. Bahwa seluas 2.216 hektare sudah masuk tahapan proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ditargetkan pada akhir April 2019 proses penghitungan akan tuntas. Sehingga Mei sudah dapat diketahui berapa biaya yang harus dibayarkan.

“Kalau sudah diketahui berapa biayanya, PTPN II tinggal menyurati warga yang masuk daftar nominatif tahap dua yang telah mendapat izin dari komisaris PTPN II selaku pemegang saham, yaitu Menteri BUMN, dalam rangka penghapusbukuan diwajibkan untuk membayar setiap bidang tanah. Besarnya sesuai dengan jumlah yang telah dinilai dan ditetapkan Kantor Penilai Independen KJPP,” kata Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono menjawab wartawan, Agustus 2019 lalu.

Secara detil, Bambang tak mengingat persis di mana saja titik 2.216 hektare penghapusbukuan tersebut. Dia menyebut hanya sebagian besar berada di Kabupaten Deliserdang. Sisanya ada di Langkat dan Kota Binjai.

Khusus di Deliserdang, ada di Patumbak, Marindal, Selambo, Saentis, Sena, Helvetia, Sampali, Beringin, Tunggurono dan di beberapa desa Kabupaten Langkat. “Kalau yang di Langkat ini saya lupa nama desanya,” aku dia.

Bambang juga menjelaskan, sebagian dari total penghapusbukuan itu yakni seluas 200 hektare, telah selesai proses KJPP maka selanjutnya sudah dapat dilaksanakan proses pembayaran pada Maret lalu.

“Jadi yang dibayarkan warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan itu tergantung berapa besaran luas tanah yang dikuasi dikalikan nilai harga tanah yang dikeluarkan oleh KJPP. Sedangkan untuk lahan seluas 3.657 hektar akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur,” ungkapnya. (prn)

Exit mobile version