Site icon SumutPos

CBD Polonia Tunggak PBB dan BPHTB Rp23,6 M

Beribu Macam Akal Pengembang Untuk Mengelak Pajak

MEDAN- Manajemen Central Bussines District (CBD) Polonia, Medan Polonia, tidak juga melunasi tunggakan PBB (pajak, bumi dan bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius menagih tunggakan Manajemen CBD Polonia tersebut. Pasalnya, pihak manajemen mempunyai beribu macam akal untuk menghindar dari tunggakan dengan rincian PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, status tanah pusat bisnis yang memiliki seribu ruko (rumah toko) itu juga tidak jelas.
”Dewan meminta keseriusan Pemko Medan untuk menagih tunggakan tersebut. Dimana, pihak manajemen (pengembang) mempunyai seribu macam akal untuk mengelak dari pajak daerah itu, contohnya seperti PBB dan BPHTB,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah, Senin (5/9) siang.

Dikatakannya, pihak manajemen mempunyai cara jual beli gantung (kuasa penuh) dalam mempromosikan ruko tersebut.Dimana seharusnya pihak manajemen bila memiliki sertifikat harus memisahnya untuk pembayaran BPHTB.
“Jadi setiap tanah yang dibeli akan dibuat kuasa penuh, setelah ada pembeli maka pembeli yang kena (orang ke III). Dengan begitu, pihak ke III seharusnya memisahkan sertifikat tersebut. Agar dalam pembayaran BPHTB yang sudah sangat besar pembeli tidak terbebani,” kata Ilhamsyah lagi.

Sementara, lanjut politisi fraksi Golkar itu, sertifikat tanah yang tidak jelas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang ditunjuk untuk memproses hanya bisa mengimbau dan tak bisa memaksa. “BPN hanya memproses sertifikasi, tetapi BPN hanya bisa mengimbau dan tak bisa memaksa membuat sertifikat terhadap CBD Polonia. BPN sudah benar,”kata Ilhamsyah.

Menurutnya, Pemko Medan yang mempunyai kuasa untuk menagih tunggakan tersebut akan mengalami kerugian dan akan berdampak terhadap masyarakat, khusunya warga Kota Medan yang ingin menikmati pembangunan di Kota Medan. “Kalau ini dibiarkan terus, Pemko Medan akan rugi. Yang kasihan adalah masyarakat,” cetusnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Pemko Medan, Syaiful Bahri menuturkan kalau tunggakan CBD Polonia adalah kewenangan Pemko Medan untuk menagihnya. Tetapi, berdasarkan sertifikat perjanjian yang ada tak ada batas kapan CBD Polonia harus membayar tunggakan pajak PBB dan BPHTB nya.

“Semakin lama dia (DBD Polonia) membayar akan semakin besar biaya tunggakannya. Itu berdasarkan ketentuan hukum dalam perjanjian itu, sampai sekarang belum dirubah,”ungkap Syaiful diruangannya.
Ketika disinggung dengan desakan yang dilakukan Pemko Medan untuk menagihnya, Sayiful menjelaskan kalau tak ada kewajiban menagih pada saat itu. “ Jadi pemko hannya mengimbau saja, karena taka ada kewajiban untuk menagih pada saat itu,”bebernya mengakhiri.

Sementara, dari hasil penelusuran wartawan koran ini di lokasi pemasaran CBD Polonia yang terletak di Jalan Padang Golf Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Senin (5/9) pagi. Wartawan koran ini bertemu dengan marketing CBD Polonia, Hendra Markam di rungannya.

Dikatakannya, CBD Polonia merupakan kawasan terpadu dan terlengkap yang terletak dipusat Kota Medan. “Rencanya, proses pembangunan tahap ke dua setelah Bandara Internasional Polonia dipindahkan ke Kuala Namu, akses jalan menuju ke CBD Polonia dapat dicapai langsung dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Mustang, Jalan Padang Golf Polonia dan Jalan Antariksa,”kata Hendra yang mengenakan baju kemeja garis-garis.

Dijelaskannya, untuk fasilitas ruko yang tersedia sampai saat ini sudah tidak cukup banyak. Karena untuk ruko-ruko yang sudah tersedia hannya tinggal dua blok saja, yaitu Blok B jenis Row 28 dengan ukuran 4×16 m (3 tingkat) dan Blok C jenis Row 24 dengan ukuran 4×16 m (3 tingkat), tepatnya dibelakang kantor pemasaran.
“Untuk jenis lainnya sudah penuh. Sedangkan untuk pembelinya ada dari kalangan pengusaha karena sistemnya memakai KPR,” terangnya.

Sementara, pantauan wartawan koran ini didalam ruangan kantor pemasaran, rekan Hendra yang merasa curiga dengan kedatangan wartawan koran ini  memberi kode agar tidak melayaninya. Hasilnya, wartawan koran ini tak dapat mengetahui apakah para pembelinya adalah pejabat dari Pemko Medan yang mendapatkan beberapa bangunan ruko tersebut.

Terlihat pembangunan di pusat bisnis yang akan didirikan 1.000 bangunan tersebut masih berjalan, terlihat pekerja sedang mengacu semen untuk menyelesaikan pembangunan tersebut.

Sebelumnya, dalam  pemandangan umum DPRD Medan tentang LPJ APBD Pemko Medan 2010. Sorotan tajam disampaikan Roma P Simaremare, Ketua Komisi B DPRD Medan terkait Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pengelola PT CBD Polonia Medan sebesar Rp 23,6 M yang belum disetorkan ke kas Pemko Medan. Hal tersebut dinilai menghambat pembangunan kota Medan.

Dalam hal ini, Walikota Medan Rahudman Harahap menyatakan, bahwa diatas tanah yang dibangun oleh PT CBD Polonia sampai saat ini belum memiliki Hak Pengelola Lahan (HPL). Sementara BPHTB dapat tertagih  kalau HPL nya sudah ada.(adl)

Exit mobile version