Site icon SumutPos

Pembangunan Gedung DPRD Medan Rp99,5 Miliar

Belum  Dibangun, Anggaran Ditambah 

MEDAN-Tim Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2012 DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan gedung baru kantor DPRD Medan.  Penambahan anggaran tersebut diajukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan dengan pertimbangan saat proses pembangunan dimulai nanti tidak terkendala dengan anggaran.

Sebelumnya tim pansus sempat tidak menyetujui penambahan tersebut dengan alasan anggaran pada APBD induk sejumlah yang sama belum dipergunakan sampai sekarang. Bahkan ada usulan mengalihkan dana tersebut untuk pembangunan Islamic Center.

“Awalnya kita menilai penambahan itu belum tepat karena anggaran pada APBD induk saja belum digunakan. Sesuai dengan pantauan di lapangan juga belum ada aktivitas apapun yang berkaitan dengan pembangunan gedung baru jadi kami sempat mengusulkan untuk membatalkan penambahan itu terlebih dahulu,” kata Ketua Tim Pansus P-APBD 2012 DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara di Medan, Rabu (5/9).

Namun setelah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, penambahan anggaran per tahun bisa saja dilakukan untuk pembangunan dengan sistem multi years. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21 tahun 2011 Pasal 54 A.
Tak tanggung, dana yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung baru DPRD Kota Medan  menelan APBD Rp99, 5 miliar. Pembangunannya secara multiyears dengan pengalokasian anggaran APBD 2012 sebesar Rp25 miliar pada P-APBD 2012 Rp 25 miliar dan akan dialokasikan kembalikan sebesar Rp25 miliar pada APBD 2013 dan pada P-APBD 2013 sebesar Rp24,5 miliar.

Pada Permendagri tersebut disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak diperbolehkan berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.  Berdasarkan peraturan tersebut, Parlindungan mengatakan, tim akhirnya menyetujui penambahan anggaran tersebut namun dengan catatan pembangunan harus segera dilakukan mengikuti tahapan dan mekanisme yang ditentukan.

Dengan begitu saat proses pembangunan nanti tidak ada lagi persoalan anggaran. Selanjutnya Pemko Medan sudah bisa langsung melaksanakan tahap pembangunan.  Kepala Bagian Aset Pemko Medan, S I Dongoran mengatakan, tim penilai independen sudah melakukan penilaian aset dan pekan depan pihaknya akan menyampaikan hasil itu ke Kantor Lelang Negara.   Saat dipertegas kapan akan dilakukan pembongkaran gedung lama DPRD Kota Medan, dirinya mengatakan pada akhir bulan September ini. (gus)

Exit mobile version