Site icon SumutPos

Gawat! Tak Pandai Baca, Bocah SD Disuruh Pindah

Guru mengajar-Ilustrasi

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Alif, Murid SD 108293 di Jalan Kabupaten Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai baru tercatat di sekolah itu beberapa waktu lalu. Namun, bocah 6 tahun itu terpaksa keluar ruang kelas saat ingin mengikuti jam pelajaran.

Kepala sekolah SD 108293 sebelumnya memanggil orangtuanya untuk datang menandatangani selembar surat yang diberikannya. Isi surat tersebut menyatakan agar orangtua Alif bersedia memindahkan anaknya ke sekolah lain. Pasalanya Alif tidak pandai membaca.

Sri Mahyuni (30) ibu Alif, mengaku heran ketika melihat anaknya keluar dari kelas pada saat mengikuti jam pelajaran. Selain itu dia semakin tercengang setelah Kepala Sekolah Farida Erawati.Msi menyodorkan surat tersebut.

“Anak saya disuruh membaca, tapi anak saya tak bisa membaca. Seharusnya jika anak-anak yang masih duduk di bangku Kelas 1 SD yang tak pandai membaca diajari sampai pandai. Bukan disuruh pindah ke sekolah lain dengan mengeluarkannya dari jam pelajaran,” ungkap Sri lirih.

Sri juga menerangkan, ketika dirinya mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan kebenaran atas alasan si Kepsek tersebut mengeluarkan anaknya, malah mendapatkan saran.

“Padahal pagi sebelum berangkat, Alif sangat semangat untuk belajar di kelasnya, tapi hanya karena hal yang biasa terjadi pada anak-anak dirinya tidak bisa membaca huruf ‘B’, Alif malah dikeluarkan dari sekolah secara sepihak,” kata Sri.

Sri mengatakan, menyekolahkan Alif agar kelak bisa membaca. “Ini kok malah dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak bisa baca. Kan aneh,” tuturnya.

Kepala Sekolah Dasar yang didirikan pada tahun 1987 dan beroperasi pada Tahun 1988 itu, Farida Erawati.Mpd (50) belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi, dia memilih bungkam.

Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Arianto, Spd, mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Akan kami tindak lanjuti informasi kasus ini. Tapi pada intinya,untuk jenjang Sekolah Dasar tak boleh ada alasan dikeluarkan, apa pun alasannya,” kata Arianto.

Langkah awal, Dinas Pendidikan Sergai akan meminta klarifikasi dari guru dan kepala sekolah yang bersangkutan.

Arianto Spd menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa yang tidak bisa membaca. “Justru anak tersebut disekolahkan tujuannya untuk bisa membaca dan menulis,” kata Arianto,SPd. (cr4/yaa)

Exit mobile version