Site icon SumutPos

Bersihkan Sampah, Camat Ditenggat 3 Bulan

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani pelimpahan soal sampah ke kecamatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Urusan sampah di Kota Medan memang menjadi momok yang tak habisnya. Dibanding Kota Surabaya, Bandung dan lainnya, persoalan sampah di Kota Medan tak juga teratasi. Untuk mengatasi sampah, Camat se-Kota Medan diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk membersihkan wilayahnya dari sampah.

Hal ini seiring sudah dilakukannya pelimpahan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, kepada 21 camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.

“Dengan pelimpahan yang dilakukan, maka mulai saat ini masalah pengelolaan sampahyang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi tugas dan tanggungjawab camat beserta seluruh jajarannya,” tegas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat memberi arahan melalui apel yang berlangsung di halaman tengah Balai Kota Medan, Kamis (5/10).

Eldin siap mengevaluasi selama tiga bulan ke depan para camat yang tak becus menangani sampah. Sedangkan pelimpahan sebagian wewenang, dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah.

“Selama ini selaku wali kota, saya juga sering memantau pengangkutan dan tempat pembuangan sementara (TPS) kecamatan melalui camat yang bersangkutan. Dengan demikian urusan persampahan bukan masalah bagi bagi camat beserta jajarannya,” katanya.

Eldin berharap, kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penanganan sampah dapat lebih maksimal. Untuk itu seluruh camat beserta jajarannya mulai sekarang harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya menyangkut masalah sampah. “Wewenang ini sudah berada di tangan saudara-saudara, mulai saat ini maksimallah dalam pelayanan. Saya tidak ingin mendengar lagi keluhan masyarakat mengenai sampah yang tidak diangkut atau adanya penumpukan sampah di kecamatan,” ungkapnya.

Eldin juga tidak ingin melihat ada truk pengangkut sampah yang parkir untuk melakukan pemilihan sampah sebelum diantar ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). “Jika kedapatan, saya langsung tindak camat dan lurah. Sebab tindakan itulah yang selama ini membuat pembuangan sampah ke TPA selalu terlambat. Saya tidak mau ada kongkalikong antara sopir, kernet dan mandor! Ingat, keluhan masyarakat merupakan beban bagi kita yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Wali kota berpesan agar pelimpahan sebagai kewenangan ini harus menjadi motivasi dan semangat dalam bekerja. Eldin ingin Medan menjadi kota yang bersih mulai tingkat lingkungan sampai kelurahan.

Pelimpahan sebagian wewenang ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kadis kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni, yang disaksikan wali kota, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, Sekda Syaiful Bahri dan sejumlah pimpinan SKPD. Pelimpahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 tanggal 29 September 2017 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali kota Kepada Camat Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Persampahan.

Usai apel, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan M Husni kepada wartawan mengatakan, pelimpahan yang dilakukan untuk memperkuat fungsi koordinasi sebab sampah dekat dengan pendekatan wilayah.

Selain fungsi koordinasi, melalui pelimpahan ini juga jelas Husni, akan membuat operasional akan lebih kuat lagi karena melibatkan semua pihak. Apalagi ada P3SU, buser, kepling, lurah dan camat. “Tinggal mengombinasinya dengan peran wilayah.Saya optimis ini berhasil, sebab selama ini penyerahannya setengah-setengah. Kalau saat ini pelimpahan yang dilakukan membuat kecamatan kini full power baik itu dari segi personel, pembiayaan, sarana prasarana serta perbaikan, termasuk mengenai penganggaran,” ujarnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version