Site icon SumutPos

3 Terdakwa Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Medan Segera Ditahan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERMINAL AMPLAS_Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi 3 terdakwa dan melakukan penahanan.

Ketiga terdakwa masing-masing, Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

“Tiga terdakwa dan JPU menyatakan terima atas putusan (vonis) tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (5/11) siang.

Dalam menyikapi putusan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, antara JPU dan tiga terdakwa sudah ada komunikasi lebih dulu. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama menyatakan terima.

“Sudah pasti ada komunikasi, bila terdakwa terima, kita terima. Bila ada melakukan upaya hukum lain (banding). Kita melakukan upaya hukum yang sama,” kata Sumanggar.

Kapan akan dilakukan eksekusi (penahanan) terhadap tiga terdakwa? Sumanggar mengatakan, dalam waktu ini setelah pihaknya menerima petikan putusan (vonis) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kita terima petikan putusan itu, segera kita melakukan eksekusi,” tutur Sumanggar sembari mengatakan ketiga terdakwa akan ditahan di Rutan dan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.

Berikut masing-masing vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Rosmina SH. Untuk Hazfin Siregar, divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kemudian, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Tiurma Pangaribuan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian, diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurangan penjara.

Tiurma juga dibebankan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp300 juta. Bila tidak mampu membayar digantikan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Bukhari Abdullah, divonis dengan hukum penjara selama 1 tahun dan dua bulan penjara. Kemudian, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski bersalah, majelis hakim dalam nota putusannya tidak ada melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa. Selain tidak ditahan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rehulina Purba.

Dalam catatan Sumut Pos, perlakuan istimewa juga diperoleh 3 terdakwa. Saat menjalani sidang, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan hingga vonis diberikan kepada 3 terdakwa.

Kuat dugaan, ada permainan dalam penanganan kasus korupsi sejak penyidikan di Kejati Sumut hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 491.104.883,49 pada pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015. Dimana, proyek terminal terbesar di Kota Medan ini, bersumber dari dana APBD Kota Medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000.(gus/ala)

Exit mobile version