Site icon SumutPos

7 Rumah Boy Hermansyah Bakal Disita

MEDAN-Setelah menyita hak guna bangunan di atas lahan seluas 9 hektar milik tersangka Boy Hermansyah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menyita 7 rumah dalam perkara dugaan pembobol BNI 46 Cabang Jalan Pemuda sebesar Rp129 miliar.

“Seharusnya tadi kita laksanakan, namun karena ada halangan di penyidik kita tunda,” kata Kasi Penyidik Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution pada wartawan, Senin (5/12).

Disebutkanya, sita aset tersangka merupakan upaya pengembalian kerugian negara. Dimana aset itu disita secara administrasi dan tidak bisa dialihkan sebelum selesainya perkara. Selain aset lahan, penyidik juga sudah meminta pembekuan uang Rp60 miliar milik tersangka Boy di rekeningnya di Bank BNI dan rekening sebesar Rp1,5 miliar milik PT Atakana di Bank Mandiri.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran kredit. Dimana adanya pengucuran kredit investasi pembelian kebun sawit milik PT Atakana senilai Rp74,5 miliar, sementara tidak ada bukti jual beli kebun sawit dari PT Atakana ke PT BDKL. Pengucuran kredit take over dari Bank Mandiri sebesar Rp23 miliar. (rud)

Exit mobile version