Site icon SumutPos

Ketua PN Medan akan Dilaporkan ke Poldasu

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau ke Polda Sumut. Jika tidak mendapat tanggapan, warga akan melaporkannya ke Mabes Polri.

“Kita akan buat laporan ke Polda Sumut. Hal ini kita lakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua PN Medan atas eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan rumah klain saya ini,” ungkap kuasa hukum warga Djonggi M Simorangkir, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/12) siang Pukul 12.30 WIB.

Djonggi menjelaskan, perlawan dan gugatan terhadap perkara NO.113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.

“Sudah terlihat hasil sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN, keputusan No.113 tidak terdapat nama warga, jadi saya mau tanya seandainya gugat kami menang, terbukti tanah itu milik warga, siapa mau ganti keseluruhan bangunan warga yang sudah hancur ini,” tegasnya.

Karenanya, Djonggi bersama warga akan membuat laporan ke Polda Sumut. “Bila laporan kami tidak ditanggapi Kapoldasu, kami akan membawa hal ini ke Mabes Polri dan melaporkan kejadian yang dialami warga Jalan Jati ke Kapolri. “Kami meminta tangung jawab pihak PN Medan,” tegasnya.

Menurut Djonggi, warga Jalan Jati tidak dalam kasus sengketa tersebut, karena warga memilik sertifikat hak milik yang sah. Apalagi, warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati rumahnya di atas tanah tersebut tidak pernah digugat siapa pun. “Warga tidak takut, warga akan terus memperjuangkan haknya. Warga Jalan Jati tidak pernah digugat, namun tiba-tiba ada orang mengakui menduduki lokasi tersebut dan menggugatnya sehingga hak warga hilang dan dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.(gus)

Exit mobile version