Site icon SumutPos

Pekan Ini, Reklame Ilegal Ditumbangkan

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dalam pekan ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan berjanji menumbangkan reklame illegal. Hal itu dilakukan, menyusul sudah dilayangkannya surat peringatan kepada pemilik papan reklame, baik yang berdiri di 13 ruas terlarang, jalur pedestrian maupun di atas trotoar.

“Waktu operasinya yang belum bisa kita sampaikan saat ini. Kita sudah susun agenda penertiban lanjutan semua papan reklame bermasalah di Kota Medan,” kata Kasatpol PP Medan M Sofyan.

Pihaknya terlebih dahulu akan melihat situasi dan kondisi sebelum melaksanakan kegiatan pembongkaran. Bagi titik pembongkaran reklame yang disinyalir bakal mengganggu aktivitas lalu lintas, maka waktu pelaksanaan akan dilakukan pada malam jelang dini hari. Sedangkan pada ruas yang cenderung tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kemungkinan dilakukan siang hari.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes serta jajaran kecamatan dan kelurahan agar dalam pembongkaran nanti semuanya bisa berjalan lancar,” tegasnya.

Sofyan mengatakan, mengingat jelang akhir tahun pihaknya harus tetap lakukan kegiatan penegakan perda untuk realisasi serapan kegiatan yang telah direncanakan. Tak hanya giat pembongkaran papan reklame liar, bangunan bermasalah dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) masuk dalam agenda prioritas pihaknya.

“Banyak sekali kegiatan penegakan perda yang harus kita lakukan. Untuk itu dibutuhkan kesiapan personel dalam menjalankannya pada waktu bersamaan. Makanya ini yang sedang kita susun jadwalnya secara bertahap, mengingat keterbatasan personel yang kita miliki,” katanya.

Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya saat ini telah melayangkan surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklame yang berdiri maupun menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Bahkan, beberapa unit papan reklame tersebut tinggal menunggu waktu untuk ditindak.

Sebelum memberikan tindakan tegas, pihaknya memberikan peringatan yang bersifat imbauan agar pemilik iklan membongkar sendiri, atau mengurus izinnya apabila memang pendiriannya ditempat yang dibenarkan. Apabila sampai peringatan ketiga tidak juga membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan kontruksinya disita.

“Semua yang tidak punya izin maupun menyalahi aturan sudah kami beri peringatan. Bahkan, ada yang menunggu eksekusi. Hal ini dilakukan agar para pengusaha taat aturan,” katanya.

Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan berapa unit papan reklame yang menunggu eksekusi dan dimana lokasinya. Sebab hal itu sudah menyangkut tekhnis. Dirinya hanya bisa memastikan pembongkaran reklame tetap berjalan. Pihaknya tidak pernah melarang bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kota Medan, dengan catatan tidak melanggar aturan.

“Silahkan mendirikan reklame. Tapi, urus izinnya dan dirikan di tempat yang dibenarkan. Jangan melanggar aturan. Yang rugi pengusaha itu sendiri, sebab pasti dibongkar. Penertiban ini juga bagian dari menata Kota Medan dan mengembalikan estetika kota,” demikian dia.

Saat ini papan reklame liar, baik yang tidak punya izin maupun berdiri di tempat terlarang masih banyak berdiri, termasuk di 13 ruas jalan bebas reklame. Bahkan, masih berdirinya papan reklame tersebut menjadi salah satu temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016. BPK sendiri meminta pembongkaran reklame segera ditindaklanjuti karena merugikan Kota Medan dari segi pendapatan. (prn/ila)

Exit mobile version