Site icon SumutPos

Saksi Ahli dari UGM tak Hadiri Sidang PDAM Tirtanadi

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut berlangsung singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (5/12) siang. Hal itu, karena saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli, DR Zainal Arifin Mukhtar saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berhalangan hadir.”Hari ini (kemarin,red) kita masuk agenda pembuktian akhir, sesuai dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari penggugat. Saya juga sudah mendegar bahwa saksi ahlinya tidak bisa hadir hari ini,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Irhamto dihadapan kedua belah pihak berperkara.

Kuasa Hukum penggugat, Padian Adi Siregar mengatakan saksi ahli tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan masih menjalani perawatan.”Saksi ahli tidak bisa datang dikarenakan beliau sedang di karantina di Jepang karena terkena cacar air yang mulia,” tutur Padian.

Mendengar hal itu, hakim Irhamto memutusukan penundaan sidang hingga Selasa pekan depan. Namun, agenda sidang akan dilanjutkan langsung dengan kesimpulan. “Sudah cukup untuk saksi ahli. Maka tahapan sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan. Syukur-syukur nanti ada perdamaian tanpa perlu putusan majelis,” kata Irhamto. Kemudian, disetujui kedua belah pihak sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan.

Di luar sidang, Padian mengatakan, saksi ahli dari penggugat rencananya akan memberikan keterangan tentang poin-poin dalam undang-undang yang dianggap dilanggar dalam SK Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi.

“Mengapa kita berkepentingan untuk menghadirkan saksi ahli ini. Karena menurut kami saksi fakta tidak boleh menafsirkan isi dalam undang-undang. Untuk itulah, saksi ahli selaku yang paham tentang administrasi negara yang akan melihat poin mana saja yang melanggar undang-undang itu,” kata Padian.

Meski majelis hakim sudah tidak memberikan kesempatan lagi untuk mengajukan kembali saksi ahli. Ia optimis, gugatan tersebut dikabulkan.”Kalau kita lihat dari persidangan selama ini, secara tegas dari saksi mereka (Tirtanadi) bahwa kenaikan tarif itu tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak ada konsultasi dengan DPRD,” ujar Padian.

Padian mengungkapkan, pada prinsipnya SK Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi adalah persoalan 450 ribu pelanggan. Untuk itu tidak menutup dilakukan perdamaian bila Gubsu bersedia membatalkan SK Kenaikan tarif itu. Namun bila tetap memberlakukan tarif tersebut, penggugat akan menutup jalan damai dengan PDAM Tirtanadi.

“Karena sesungguhnya dengan dibatalkan objek sengketa yang diuntungkan adalah pelanggan PDAM Tirtanadi bukan penggugat. Karena itu perkara TUN yang permasalahannya administrasi bagi penggugat hanya pembatalan SK-lah yang mungkin dilakukan. Namun bila tidak, tidak ada lagi kata damai bagi PDAM Tirtanadi,” tegas Padian.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif. Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut. (gus/ila)

 

 

Exit mobile version