Site icon SumutPos

1.175 Angkot di Medan Tidak Layak Beroperasi

MEDAN- Sekitar 20 persen atau 1.175 unit dari 5.875 jumlah angkutan kota (Angkot) di Medan tidak layak operasi. Hal itu disebabkan karena mobil kendaraan umum ini rata-rata sudah berusia diatas 10 tahun.

TUA: Satu unit angkot tua yang masih beroperasi melintas di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Angkot yang layak beroperasi biasanya angkutan sudah lulus uji kenderaan. Dimana item pengujian lulus tersebut salah satunya memiliki standar rem yang menyangkut keselamatan, emisi gas buang dan lampu.

“Kalau itu sudah lulus, maka boleh beroperasi. Kalau sampai tiga kali tidak lulus, kita rekomendasikan berhenti operasi,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono Rabu (6/2).

Suriono mengatakan, meskipun dari pengujian layak beroperasi namun dari sisi badan angkutan banyak yang sudah tidak layak beroperasi. Diperkirakan, rata-rata usia angkutannya sudah diatas 10 hingga 20 tahunan. “Banyak badan angkutannya yang sudah keropos-keropos masih beroperasi. Terutama angkutan pintu belakang.

Kalau berbicara kota metropolitan, angkutan yang seperti itu sudah tidak layak lagi. Biasanya itu terdapat didaerah-daerah pinggiran seperti, Denai, Delitua dan lainnya,” ungkapnya.

Meski begitu, Suriono mengatakan pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak angkutan yang dianggap tidak layak beroperasi lagi. Sebab, belum ada kebijakan atau aturan dari pemerintah pusat yang membatasi usia angkutan untuk beroperasi.

“Harusnya perusahaan sendiri yang membuat kebijakan sampai usia berapa kenderaannya beroperasi seperti yang dilakukan perusahaan taksi Blue Bird di Jakarta yang membatasi usia kenderaannya sampai 5-7 tahun saja.

Karena belum ada aturan yang dikeluarkan dari pemerintah. Memang, sudah ada wacana, tapi sampai sekarang belum ada informasinya,” sebutnya.

Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah melakukan peremajaan angkutan. Artinya, pengusaha mengganti angkutan yang sudah lama (berusia diatas 10 tahun,red) dengan angkutan yang baru. Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, terutama untuk keselamatan penumpang.

“Semakin tua usia angkutan, maka semakin tinggi pula tingkat polusi udara dan resiko keselamatannya. Sebab, sistem pembakarannya sudah tidak sempurna lagi. Oleh karenanya, meremajakan angkutan yang lama dengan menggantikan angkutan yang baru perlu dilakukan oleh pengusaha.

Jangan, mengganti angkutan yang baru, tapi yang lama tetap dioperasikan. Idealnya, angkutan diremajakan setelah usianya 7-10 tahun. Kalau angkutan mau naikkan tariff, harusnya juga menyadari kondisi badan angkutan,” tukasnya.

Menyikapi hal itu, Kordinator Kesatuan Pemilik Angkutan Kota Medan, Israel membenarkan, banyak angkutan yang sejatinya tidak layak beroperasi tetapi masih ada yang beroperasi. Padahal, sudah ada Pergub yang mengatur tentang uji kelayakan operasi angkutan umum maksimal 15 tahun.

“Dalam hal ini Pemko harus mengawasi dan merazia angkutan yang sudah tak layak lagi. Selain itu juga memberikan subsidi dan menyediakan angkutan umum seperti yang ada di Jakarta,” ujar Israel.

Mengenai peremajaan angkutan menurutnya, sangat sulit dilakukan, mengingat jumlah kenderaan sepeda motor yang semakin banyak. “Dengan semakin banyaknya kenderaan sepeda motor, maka penumpang juga semakin berkurang menggunakan angkutan. Itu juga berpengaruh terhadap pendapatan angkutan. Jadi sulit juga kalau dilakukan peremajaan angkutan,” pungkasnya. (ial)

Exit mobile version