Site icon SumutPos

Satlantas Amankan Pelaku dan Segoni Ponsel

MEDAN- Petugas Sat Lantas Polisi Resort Kota (Satlantas Polresta) Medan berhasil meringkus dua pelaku pembobol toko ponsel yang berada di Jalan SM Raja Medan.

Pelaku ditangkap tanpa sengaja oleh petugas yang melakukan operasi padat pagi lalu-lintas di daerah Merak Jingga, Rabu (6/2) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing Husni (20), warga Jalan Prof HM Yamin Medan dan Arfan (24), warga Jalan Swadaya Medan Denai. Tertangkapnya kedua pelaku ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 3113 ACM tanpa menggunakan helm melintas di Jalan Merak Jingga Medan.

Petugas Satlantas yang tengah mengatur lalu-lintas di kawasan itu langsung menghentikan laju sepeda motor pelaku.

Saat akan diberhentikan petugas, keduanya mencoba kabur, tapi gagal. Pasalnya, sepeda motor pelaku menyenggol seorang personil polisi yang tengah melakukan penertiban lalu-lintas sekaligus razia di lokasi itu.

Pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motor. Petugaspun langsung menangkap pelaku yang semula melanggar peraturan lalu-lintas karena tidak menggunakan helm.

Namun, saat pelaku diamankan, polisi menemukan segoni berisi ponsel, charger dan voucher kartu telepon yang mereka bawa di atas sepeda motor.

aat diinterogasi di lokasi penangkapan, kedua pelaku tidak mengaku telah melakukan aksi pencurian. Akhirnya petugas memboyongnya ke Mapolresta Medan.

Saat diperiksa di kantor polisi, kedua pelaku akhirnya mengaku kalau satu goni berisi ponsel merupakan hasil curian dari toko ponsel di kawasan Jalan SM Raja Medan. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.

Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penangkapan tersebut. “Ditangkap petugas lantas saat digelar operasi padat pagi,” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Polsek Medan Kota karena tempat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Kota. “Sudah kita limpahkan ke Medan Kota karena TKP di Medan Kota,” jelasnya. (mag-19)

Exit mobile version