Site icon SumutPos

Dishub-Satlantas Masih Bahas Lokasi Operasi Simpatik

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan FKPD lainnya foto bersama usai apel pasukan jelang operasi simpatik penertiban taksi online di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Janji Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan operasi simpatik, paskaapel gelar pasukan di Lapangan Benteng, Selasa (6/2), batal terlaksana. Itu disebabkan, kedua institusi tersebut masih akan membahas titik mana saja sebagai tujuan operasi simpatik.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi mengatakan, usai apel gelar pasukan kemarin pagi, pihaknya bersama Satlantas Polrestabes masih melakukan rapat koordinasi membahas titik-titik mana yang bakal dilakukan operasi simpatik dalam dua minggu ke depan. “Ya, kami masih rapat dengan Satlantas dulu. Memfinalkan titik-titik sasaran operasi simpatik. Tentu polisi yang lebih mengetahui, karena mereka juga leading sector dalam kegiatan ini (operasi simpatik),” ujar Renward.

Pada operasi simpatik sendiri, lanjutnya, belum ada penindakan terhadap sopir angkutan dalam jaringan (daring). Nantinya selama dua pekan operasi simpatik digelar, pihaknya bersama Satlantas masih melakukan himbauan saja kepada para sopir taksi online tersebut. “Namun begitu, bilamana ada terdapat driver taksi online yang tidak melengkapi surat-surat seperti SIM, tentu pihak kepolisian akan melakukan tindakan tilang di tempat,” katanya.

Pihaknya pun mengakui, setelah dua pekan operasi simpatik terlaksana, maka baru melakukan penindakan atas implementasi Permenhub 108/2017. “Jadi sifatnya (saat operasi simpatik), masih imbauan-imbauan dan sosialisasilah. Nanti setelah dua minggu (15 Februari) baru dilakukan penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan ini disampaikan Eldin ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2) pagi. Dijelaskan dia, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Karenanya, para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya.

Sebenarnya, ungkap Eldin, Permenhub Nomor 108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak. “Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebagai langkah awal penegakkan Permenhub Nomor 108/2017, jelas Eldin, paskaapel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya setelah 16 Februari, bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi!” tegasnya.

Untuk itulah wali kota berharap kepada seluruh tim gabungan yang akan melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017, sehingga dapat menyosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung. “Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi  apabila melanggarnya. Dengan begitu diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” ungkapnya.

Di penghujung arahannya, wali kota mengajak seluruh masyarakat agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama pula. Apel gelar pasukan ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BSKol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan. (prn/adz)

Exit mobile version