Site icon SumutPos

Dor! Polisi Tembak Mati Gembong Narkoba di Depan Gereja

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Direktur tindak pidana narkotika Mabes Polri Brigjen Eko Danianto (dua kiri) dan jajaran, menunjukkan barang bukti narkoba di Mako Brimob Jalan Wahyid Hasyim Medan, Senin (6/3). Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan international jalur laut, dan mengamankan 4 orang tersangka bersama barang bukti 48kg sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri dan Polda Sumut kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba internasional di Medan. Selain menangkap 4 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti (barbut) 41 Kg sabu dan 70 ribu butir ekstasi.

Satu dari 4 tersangka tersebut terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Para tersangka dan dan barang bukti dipaparkan kepada wartawan oleh Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, dalam konferensi pers (konpers) di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (6/3).

Sindikat bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan. Menurutnya, penangkapan merupakan hasil pengembangan 2 tersangka sebelumnya, yakni Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi.

“Ada empat yang kita amankan. Ini komplit, ada pengendali, transporter, ada kurir. Dari empat tersangka ini, kita amankan 34 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi,” beber mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini.

Keempat tersangka bandar 34 Kg sabu dan 70 ribu butir pil ekstasi tersebut adalah Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Dia berperan sebagai penjemput dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Amsari juga bertugas sebagai penyimpan atau mengubur di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mabes Polri dibantu dengan aparat Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan international jalur laut, dan mengamankan 4 orang tersangka bersama barang bukti 48kg sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Polisi memaparkan penangkapan tersangka kepada media di Mako Brimob Jalan Wahyid Hasyim Medan, Senin (6/3).

Tersangka kedua, Zainuddin (45) warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Ia juga berperan sebagai penjemput narkotika. Ketiga, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Ia berperan sebagai pengendali.

Terakhir, Abdurahman alias Naga, warga Dusun Butsi, Kampung Masjid, Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. “Tersangka yang terakhir ini, Abdurrahman alias Naga tewas, karena berusaha melawan dan akan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” bebernya.

Keempatnya, sambung Eko, ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Lalu, di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Tebing Tinggi.

Kemudian di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Jalan Sungi Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Lanjut Eko Danianto, penangkapan diawali dari pengembangan sindikat Evar yang diperoleh informasi tim narkotika JSJN Malaysia dengan hasil indetifikasi menyebutkan, pengendalian narkotika tersebut melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.

“Selanjutnya kita melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, dengan barang bukti narkotika sebesar 10 Kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi,” terangnya.

Dari situ, tim kemudian bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Tebing Tinggi. 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Polisi menggiring tersangka penyelundupan narkoba jaringan international di Mako Brimob Jalan Wahyid Hasyim Medan, Senin (6/3) Mabes Polri dibantu dengan polda sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan international jalur laut, dan mengamankan 4 orang tersangka bersama barang bukti 48kg sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. “Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi,” sebutnya.

Barulah pada penangkapan tersangka terakhir, Abdurahman alias Naga, tadi malam pukul 21.08 WIB, polisi mendapat perlawanan. “Ketika itu, tersangka akan menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Medan-Binjai Km 12,5, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Abdurahman alias Naga, sebutnya, merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap pada Senin 16 Januari 2016 lalu, sekira jam 10.00 WIB, di depan halaman parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Binjai.

“Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 5 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah, keduanya sudah kita tangkap,” terangnya.

Untuk ketiga tersangka yang masih hidup diboyong ke Mabes Polri di jakarta dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (oki/ras)

Exit mobile version