Site icon SumutPos

Pedagang Pasar Timah: Digusur, Kami Melawan…

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Puluhan pedagang pasar timah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan, Selasa (6/3).

SUMUTPOS.CO – Puluhan pedagang Pasar Timah berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Selasa (6/3) siang. Mereka menuntut revitalisasi dibatalkan.

Dalam demo itu, pedagang Pasar Timah berorasi selama sekitar 1 jam. Namun tidak ada perwakilan Pemerintah Kota Medan yang datang menemui para pendemo. Akibatnya, para pedagang marah, meneriaki puluhan Petugas Satpol agar pulang saja karena di kantor Wali Kota Medan tidak ada orang.

Bahkan, mereka juga menggoyang-goyang dan memukuli gerbang. Karena tidak kunjung mendapat tanggapan, para pedagang berpindah ke depan gedung DPRD Medan.”Nggak ada gunanya klen di sini. Nggak ada pejabatnya di sini. Kalau sedang ke pasar,  kalian berani menggertak-gertak pedagang,” teriak para pedagang ke arah puluhan Petugas Satpol PP.

Di depan gedung DPRD Medan, mereka berorasi selama setengah jam. Para pedagang juga sempat marah di lokasi itu. Mereka memukuli dan menggoyang gerbang. Namun akhirnya perwakilan para pedagang dan Kuasa Hukum mereka dipersilahkan masuk oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga.

Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar mengatakan, pihaknya menolak atas pengosongan lapak yang disurati Pemko Medan kepada pedagang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah.

“Mereka melalui Satpol PP mengirim surat pengosongan, 7×24 jam sejak 1 Maret 2018 lalu. Besok batas akhir pengosongan. Kami nggak mau mengosongkan, karena tidak sesuai dengan putusan PTUN,” ujar Asril.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak Tahun 2013 lalu, pedagang menolak revitalisasi Pasar Timah. Namun, Pemko Medan tetap bersikukuh untuk melakukan revitalisasi. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dan gugatan mereka dikabulkan PTUN.

Artinya, Pemko dilarang mendirikan bangunan baru sampai ada putusan inkrah. Berdasarkan Putusan PTUN Nomor 103/G/2017/PTUN-MDN itu pula, disebutnya Pemko Medan melalui Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.

“Kami tegaskan, Pasar Timah masih sangat layak sebagai tempat berjualan, demi memenuhi kehidupan sehari-hari. Rencana revitalisasi itu, pastinya akan menghilangkan nilai budaya di pasar tradisional ini, ” tambahnya.

Asril menuturkan, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan, adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT KAI. Hal tersebut dinilai Asril dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Puluhan pedagang pasar timah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan, Selasa (6/3).

Sebab, saat masyarakat digusur, tanah PT KAI itu hendak dijadikan doble track. Namun, setelah digusur, ingin dibangun tempat penampungan pedagang. “Apabila besok (hari ini,Red) tetap penggusuran, kami akan melawan. Kalau terjadi benturan di sana, siapa yang bertanggungjawab, ” tandasnya.

Anggota Komisi C DPRD medan, Beston Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan RDP terkait Pasar Timah, agar semua permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan. Sebab, semua stakeholder harus dipanggil, agar dapat mengupas permasalahan yang ada di Pasar Timah.

“Segera akan kami buat RDP. Ini saya sendiri menghadapi pedagang, pembicaraan di sini akan saya sampaikan ke ketua. Kami akan segera buat RDPnya,”kata Beston.

Menurut Beston, Komisi C DPRD Medan, berdiri bersama pedagang, meski Pasar Timah diswastanisasi, harus tetap mengutamakan kepentingan pedagang.

“Biar diswastakan pun tidak boleh mengusir pedagang yang lama dan memasukkan yang baru. Komisi C tetap bersama pedagang. Namun, kita tidak boleh juga anti dengan revitalisasi, tapi ini untuk membuat lebih nyaman dan pedagang pun lebih untung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, akan kami RDP kan ini,” janjinya.

Menurutnya, keributan atas revitalisasi ini terjadi, karena tidak ada jaminan pada pedagang.”Ini harus diatur. Kami minta pedagang buat permohonan agar penundaan. Kalau disurati sama kami, bisa kami tunda itu pengosongan. Saya akan sampaikan juga ini, agar kami bisa menyurati Pemko untuk menunda pengosongan,” pungkasnya. (ain/ila)

 

Exit mobile version