Site icon SumutPos

Kadishub Medan Tolak Komisi D

MEDAN- Niat anggota Komisi D DPRD Medan untuk kunjungan kerja (Kunker) dengan Kepala Dinas Perhubungan Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob di Kantor Dishub Medan di Jalan Yos Sudarso Medan, Rabu (6/4), ternyata ditolak mentah-mentah oleh sang kadis. Buktinya, saat segenap anggota Komisi D DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi D Ir Parlaungan Simangunsong, Wakil Ketua CP Nainggolan, Sekretaris Muslim Maksum dan Ahmad Parlindungan Batubara, ternyata sang kadis ‘lari’. Spontan, kondisi seperti ini membuat para anggota Komisi D DPRD Medan kecewa kepada Armansyah.

Parahnya lagi, kesannya kunker komisi D dianggap liar oleh pejabat di Dishub Medan. Sebab, belum ada surat pemberitahuan sebelumnya. Padahal, menurut staf Komisi D Fela, terkait agenda kunker tersebut, Komisi D DPRD Sumut telah mengirimkan surat pemberitahuan kunker yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Drs Amiruddin.
Bukan itu saja, kata Fela, pemberitahuan lisan pun sudah disampaikan Fela kepada beberapa pejabat Dishub sebelumnya. Namun, tetap saja staf Dishub, Nisma menyebut tidak ada pemberitahuan, akhirnya anggota dewan ini balik kanan.

Menurut CP, agenda kunker komisi D ke Dinas Perhubungan kota Medan, Rabu (6/4) merupakan agenda kedua. Agenda pertama adalah di awal Maret lalu. Anehnya lagi, pada kunker pertama itu juga Armansyah tidak mau bertemu dengan komisi D.

Dijelaskan CP Nainggolan didampingi Muslim Maksum, Parlaungan dan Ahmad Parlindungan, kunjungan komisi D untuk membicarakan terkait realisasi penyerapan anggaran triwulan pertama di SKPD Dishub, juga persoalan lalulintas di Kota Medan yang selalu macet. CP menambahkan, kunjungan Komisi D termasuk membicarakan penerapan terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wailayah (RTRW) Kota Medan 2010-2030.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Medan Syarif Armansyah yang dikonfirmasi Sumut Pos membantah hal tersebut. Syarif mengaku, tidak menghindar dari kunjungan kerja Komisi D DPRD Medan. Hanya saja, memang belum ada konfirmasi atau surat pemberitahuan kunker tersebut ke Dishub Medan dan dirinya.

“Nggak mungkinlah kalau anggota dewan hadir ke kantor kita, terus kita lari. Ini terjadi karena tidak ada konfirmasi atau surat pemberitahuan sebelumnya dari Komisi D. Karena tidak mengetahui agenda itu, saya di Kantor Kota tepatnya di ruang Inspektorat dalam rangka bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Jadi, saya tidak lari,” tegasnya.(ari)

Exit mobile version