Site icon SumutPos

Anggota KPUM Tuntut Kelebihan Simpanan

MEDAN-Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) meminta kepada pengurus untuk tidak buang badan terhadap keluhan anggotanya. Sebab, para pengurus selalu menyalahkan mantan Ketua Umum KPUM alm Ferdinand Simangunsong dan pengurus Dale Sembiring dalam pertanggungjawaban keuangan.

“Pengurus jangan buang badan. Kalau memang KPUM ini sudah failed, silahkan umumkan di pengadilan. Kami anggota siap menanggung kerugian tersebut dengan membayar 10 kali simpanan,” tegas Anggota KPUM, Maratua Ambarita kepada Sumut Pos, Senin (6/5).

Ditegaskan, sikap pengurus sekarang yang selalu menyalahkan Ketua Umum lama dan pengurus yang sudah meninggal ketika anggota bertanya soal simpanan dan sebagainya, dinilai sudah memuakkan. Padahal, beberapa Ketua yang menjabat sekarang merupakan pengurus lama juga. “Mereka harus gentleman. Tunjukkan pertanggungjawaban sesuai dengan AD/RT KPUM. Jangan mau hanya manisnya saja,” jelasnya.

Ditambahkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) KPUM pada pasal 17 ayat 1 disebutkan, setiap anggota pengurus menanggung biaya terhadap koperasi atas kerugian yang diderita koperasi karena kejadian dalam melaksanakan tugas kewajiban masing-masing. “Jadi, pengurus sekarang juha harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pada pasal 40 ayat 2, jika kerugian yang diderita koperasi pada akhir tahun buku tidak bisa ditutup dengan uang cadangan, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan kerugian tersebut kepada anggota  dan kepada anggota yang telah berhenti sebanyak 10 kali simpanan. “Kami siap, tapi pengurus harus buktikan dulu di pengadilan,” tandasnya.

Menurutnya, pengurus sekarang terkesan sengaja mengambil kesempatan atas meninggalnya dua petinggi KPUM, yakni Ferdinand Simangunsong dan Dale Sembiring dengan menyalahkan mereka atas kehilangan modal KPUM. Padahal, ketika menagih uang dari anggota, bukan Ferdinand langsung, masih ada kasir dan sebagainya. “Jadi, pengurus jangan salahkan yang sudah meninggal. Tanggungjawab sebagai pengurus,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, beberapa waktu lalu didirikan Komisi Investigasi Penyelamat Aset (KIPAS) KPUM. Namun, keberadaan KIPAS tersebut juga tidak diketahui. Bahkan, beberapa pengurus KIPAS seperti Rayana Simanjuntak sudah menjadi Ketua II KPUM. “Dulu KIPAS itu bertujuan menyelidiki kejanggalan di tubuh KPUM. Pengurusnya termasuk Rayana juga. Tapi, setelah dia menjabat menjadi Ketua II, maka KIPAS itu juga entah dimana,” terangnya.

Sementara itu, anggota lainnya yang tidak ingin namanya menyebutkan, anggota KPUM sekarang sedang gundah. Sebab, banyak uang yang tidak tahu kemana rimbanya, seperti kelebihan simpanan supir. Dijelaskan, bahwa anggota sudah dikutip iuran ketika sudah menjadi supir KPUM, tapi simpanannya hanya dihitung mulai ketika dia mendapatkan Kartu tanda Anggota (KTA).

“Banyak seperti itu. Ketika menjadi supir KPUM, saya sudah dibebani iuran simpanan. Tapi, ketika penghitangannya dilakukan mulai ketika supir tersebut mendapat KTA. Jadi, ada yang setahun telah menjadi supir dan baru mendapat KTA. Simpanan mereka selama setahun itu tidak dihitung, dihitung ketika mulai mendapat KTA. Jadi, kelebihan uang itu kemana,” tanyanya.

Menurutnya, pengurus KPUM juga terkesan mencoba mengelabui beberapa pembeli mobil baru beberapa waktu lalu. Sekitar 5 bulan lalu, beberapa anggota KPUM dikatakan ingin membeli mobil baru dan DP lebih dari Rp 50 juta sudah dibayarkan kepada KPUM. Namun, setelah lima bulan berlalu mobil tersebut belum juga ada.

“Tapi, saya mendengar bahwa sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemarin, pengurus KPUM sudah mengembalikan uang DP tersebut. Tapi waktunya setelah 5 bulan. Ini menunjukkan kalau pengurus sekerang tidak mampu menangani KPUM ini. Jadi, sebelum KPUM semakin hancur, bagus pengurus sekarang mengundurkan diri,” tegasnya.

Sedangkan, menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos, karyawan yang sempat menyuarakan aspirasi mereka ke Sumut Pos, terancam dipecat. Pada Senin (6/5), pengurus memanggil karyawan tersebut dan disuruh membuat klarifikasi tentang pemberitaan ke Sumut Pos, tapi mereka tidak mau sehingga terancam dipecat dari KPUM.

Polisi Belum Temukan Titik Terang

Sedangkan terkait hilangnya berangkas berisi 301 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dari kantor Unit Simpan Pinjam pada 21 Februari lalu, polisi belum menemukan titik terang atas kasus itu. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Bambang Gunanti Hutabarat saat ditemui Sumut Pos di kantornya, Senin (6/5) pagi. Meski demikian, Bambang mengaku kalau pihaknya masih terus melakukan penyelidikan soal kasus itu. Namun sayangnya, Bambang tidak menjelsakan secara rinci soal kasus itu.

Disebut Bambang, pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus itu. Adalah 2 orang dari pihak kantor Unit Simpan Pinjam dan 2 orang warga di sekitar kantor tersebut. Bahkan, Bambang juga mengaku kalau pihaknya sudah melayangkan surat penggilan terhadap seorang saksi lagi. Begitu juga dengan barang bukti, Bambang mengaksu kalau pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Saya akan bangga bila saya bisa mengungkap kasus itu. Oleh karena itu, saya akan terus berupaya mengungkap kasus itu. Namun, untuk saksi-saksi dan barang bukti, saya lupa pula itu. Nanti saya tanya penyidiknya,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Kartini Br Ringo-ringo selaku pelapor dalam kasus itu mengaku sudah 2 kali menerima SP2HP atas kasus yang dilaporkannya itu. Namun, Kartini memyebut kalau dalam SP2HP yang diterimanya itu hanya menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yaitu Roby dan Hernawati. Bahkan, Kartini mengaku kalau pengirman SP2HP atas laporan bernomor STPLP/K/666/II/2013/SEK Sunggal itu terbilang amburadul. Pasalnya, untuk SP2HP pertama tertanggal 20 Maret, diterimanya pada tanggal 23 April dan untuk SP2HP tertanggal 22 April, diterimanya tanggal 26 April.

“Saya berharap agar kasus ini dapat diungkap agar kebenaran dapat dilihat. Pasca kejadian itu, saya yang membuat laporan, malah dipindahkan ke kantor pusat di Jalan Rupat, “ ungkapnya dari seberang telepon. (mag-7/mag-10)

Exit mobile version