Site icon SumutPos

18 Tersangka Korupsi Berkeliaran

MEDAN-Setidaknya ada 18 tersangka dari tujuh kasus korupsi di Sumut hingga kini dapat bernafas lega. Sebab Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut beranggapan belum perlu melakukan penahanan terhadap mereka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Yuspar berpendapat, belum ditahannya para tersangka di tingkat penyidikan dikarenakan masih kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Memang penyidik berpendapat belum perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka. Salah satu alasannya yaitu mereka semua kooperatif menjalani pemeriksaan. Mereka datang saat kita undang untuk diperiksa. Apalagi sejauh tersangka tidak berbelit-belit memberi keterangan dan tidak mempersulit proses penyidikan, kita anggap itu kooperatif,” ujar Yuspar, kemarin.

Dia mengatakan ada aturan yang menyebabkan para tersangka belum ditahan. “Memang ada aturannya itu. Kalau soal penahanan ada tiga. Karena kita menganggap selama ini para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan ya itu tadi, mereka masih kooperatif. Kalau soal tahan-menahan sebenarnya gampang saja bagi kita. Tapi kan ada pertimbangan makanya mereka tidak ditahan,” jelas Yuspar.

Yuspar memang mengakui, dengan dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, setidaknya proses penyidikan dan pemberkasan perkara cepat selesai. Namun ia mengaku khawatir, bila penahanan dilakukan, sementara hasil audit kerugian negara belum real, akan memakan waktu terlalu panjang sehingga masa penahanan tersangka habis.

“Kalau penahanan memang ada untung nya, setidaknya perkara itu cepat selesai. Kita bisa fokus memeriksa tersangka. Tapi dalam kasus korupsi yang tengah kita tangani, rata-rata masih penghitungan kerugian negara. Kadang kita menunggu hasil penghitungan kerugian negara itu memakan waktu. Jadi kalau kita tahan, waktunya terbatas. Kita mengantisipasi, jangan sampai tersangka bebas setelah ditahan,” urainya.

Lantas, apakah selama ini para tersangka memberikan jaminan kepada penyidik ada tidak ditahan? “Nggak ada itu. Mereka tidak ada memberi jaminan. Kalau sudah jelas penghitungan kerugian negara dan berkas perkaranya sudah tahap dua, baru tersangka nya kita tahan. Kamu lihat saja perkara korupsi bansos. Setelah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan, baru dua tersangkanya Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga ditahan. Itu juga atas perintah kita, makanya langsung ditahan,” tegasnya.

Tak Mau Dibandingkan dengan KPK

Saat disinggung kenapa penyidik Kejati Sumut tidak seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menahan para tersangka tipikor, Yuspar tak mau dibanding-bandingkan. “Kalau KPK itu semuanya lengkap. Mereka audit kerugian negaranya juga disitu. Mereka ada tim auditor nya langsung. Mereka lengkap di sana. Jadi tidak kesulitan. Berbeda dengan kita (Kejaksaan) harus koordinasi lagi dengan lembaga audit seperti BPKP maupun BPK,” ungkapnya.

Apakah pihaknya tidak takut di anggap tidak serius dalam menangani perkara korupsi? “Kalau anggapan masyarakat baik atau buruk pasti ada. Kalau soal demo itu biasa mereka menyampaikan aspirasinya. Kecuali perkara kita hentikan (SP3). Jadi tidak ada masalah itu. Jadi ikuti saja perkembangannya. Kalau saya hanya ingin bagaimana perkaranya cepat selesai. Saya sering ingatkan itu pada tim,” tegasnya.

Yuspar mengatakan punya trik tersendiri untuk menahan tersangka korupsi. “Bukan saya tidak mau menahan orang. Tiba saat nya akan kita tahan. Peniaian itu dari tim semua. Kalau waktunya ditahan ya ditahan. Kita gak mau perkara itu jadi lama. Trik nya sudah selesai semua baru ditahan. Lihat saja perkembagan saja. Kita masih menunggu penghitungan semua. Apakah sudah terpenuhi semua unsur apa belum. Makanya sudah mantap dulu, ada kerugian negara, ada penyalahgunaan wewenang baru ditahan,” bebernya.

ICW Desak Kejatisu

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejatisu segera menahan 18 tersangka korupsi yang kasusnya tengah mereka tangani saat ini. Langkah ini diperlukan karena pengalaman memerlihatkan, yang berstatus terpidana sekali pun bahkan masih dapat melarikan diri ketika akan dieksekusi.

“Padahal kalau tersangka ditahan, itu manfaatnya sangat besar. Di antaranya proses hukum atau pelimpahan berkasnya ke pengadilan dapat lebih cepat. Yang kedua, untuk menghindari tersangka melarikan diri. Makanya sangat kita pertanyakan mengapa banyak tersangka yang tidak segera ditahan,” ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (6/6).

Menurutnya, penilaian perlu tidaknya seorang tersangka untuk ditahan, saat ini masih sangat subjektif berdasarkan pertimbangan kejaksaan maupun aparat hukum lain. Padahal akibat tindakan tersebut, jelas membuka peluang seorang tersangka melarikan diri. Dan tentu ketika itu terjadi, pekerjaan akhirnya bertambah karena harus memburu mereka yang melarikan diri.

Kondisi ini tentu patut dipertanyakan, karena secara undang-undang sebenarnya ruang untuk melakukan penahanan terbuka lebar dan itu diatur sedemikian rupa. “Jadi dengan fakta ini, tidak heran kalau kita melihat sepertinya para koruptor masih mulai di mata penegak hukum. Beda dengan pelaku pencuri ayam misalnya, itu akan langsung ditahan. Saya kira ini tidak baik bagi proses penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk itu sebagai wujud perbaikan pelaksanaan hukum di tanah air, Emerson berharap penegak hukum segera memberlakukan tiga langkah terutama khusus terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Yaitu tersangka perlu segera dicekal bepergian ke luar negeri. Kemudian lakukan penahanan dan sita harta tersangka yang dinilai bersumber dari kejahatan hasil korupsi.

“Tiga-tiganya sangat penting, terutama sita harta. Tapi kelihatannya kejaksaan tidak terlalu progresif melakukan itu. Bahkan sepertinya langkah tersebut bukan pola yang wajib. Padahal ini yang harus diutamakan untuk memudahkan proses penelusuran aset-aset harta hasil korupsi mereka. Saya kira ini penting untuk menghindari pengalihan harta tersangka terhadap pihak ketiga. Atau minimal ketika putusan sudah final dan mengikat, eksekusinya akan jauh lebih mudah,” ujarnya.

Harapan lain, ia juga meminta aparat hukum benar-benar memberlakukan standar yang keras terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi. “Menurutku tindakan yang diberlakukan jangan lunak, intinya setiap mekanisme yang ada harus memberi efek jera,” ujarnya.(far/gir)

Tersangka Korupsi yang tidak ditahan Kejatisu

Dugaan korupsi penggunaan anggaran dana rehabilitasi/pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 dan penggunaan anggaran bansos Sekda Pemko Pematangsiantar.

  1. Jhoni Arifin Siahaan, bekas Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Tahun 2007
  2. Bonatua Lubis, Kadis PU Pematangsiantar tahun 2007

Dugaan korupsi perkara penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

  1. Syahrul Harahap, mantan Kadispenda (Kepala Dinas Pendapatan Daerah) Kota Medan.
  2. M Thoriq, Kepala BPN Kota Medan tahun 2011
  3. Edison, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan
  4. Gunawan, pihak swasta

Dugaan korupsi pembangunan rumah dinas kantor bupati dan jamborai serta pembebasan tanah di Nias Selatan (Nisel) yang berasal dari APBD 2007-2010

  1. Effendi alias Seng Hian, Ketua DPRD Nias Selatan Effendi

Dugaan korupsi dana kegiatan Bantuan Bencana Daerah (BBD) pada Kabupaten Padanglawas (Palas) TA 2011 yang berasal dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2010

  1. Muhammad Zein Nasution, Direktur CV UD Iskandar
  2. H Malkan Hasibuan, Direktur CV Asoka Piramid
  3. Endang Daniati, Direktur CV Kurnia Agung
  4. Aswin Matondang, Direktur CV Hamido Utama
  5. Aminuddin Harahap, Direktur CV Gading Mas
  6. Muhammad Fahmi Ali, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK),
  7. Darman Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009

  1. Ridwan Bustam, bekas Sekwan Provinsi Sumut

Dugaan korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan dan Pariwisata Pemkab Pakpak Bharat TA 2005.

  1. Drs Malik Manik, Kepala Dinas Pendidikan Pakpak Barat

Dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yakni lahan sirkuit IMI Sumut yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan Estate

  1. Daryatno, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan
  2. Supriadi, mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan.
Exit mobile version