Site icon SumutPos

Pembunuh Gadis Dalam Kardus Ditangkap

Mayat gadis yang ditemukan dibungkus kardus di atas motor itu bernama Rika.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penemuan mayat anak gadis di dalam kardus terungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan, Kamis, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka bernama Hendri alias Ahen, 31 tahun, pekerjaan mocok-mocok, mengaku membunuh korban usai cekcok mulut soal perjanjian jual beli kosmetik yang tidak dipenuhi. Di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang yang telah dipesan dan dibayar pelaku.

Hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan  tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya. Saat itu, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok motornya.

Informasi itu selanjutnya dicocokkan polisi dengan CCTV yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, ciri-ciri yang disebutkan saksi sesuai dengan pelaku.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat menggerebek kediaman tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Petugas Ruang Jenazah RSU dr Pirngadi Medan mengotopsi jenazah yang ditemukan warga, Rabu (6/6).

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar TKP. Namun di tengah pencarian, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan di kakinya dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dengan gagang warna hijau, sepotong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hita, dua unit HP merk Samsung dan Coolpad, dan uang senilai Rp2.700.000.

Hasil interogasi terhadap tersangka Hendri alias Ahen, mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumahnya Jalan Platina Perumahan Ivory pada tanggal 5 Juni sekitar pukul 23.00 wib.

Awalnya, korban datang ke rumah tersangka. Mereka cekcok mulut tentang janji jual beli kosmetik di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar tersangka sebesar Rp4,2 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja).

Setelah terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menganiaya korban dengan membenturkan  kepala korban ke dinding tembok rumah. Ia juga menikam leher korban menggunakan pisau, dan menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kerdus dan dilakban.

Tersangka lantas membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP, di Jalan T. Amir Hamzah gg Melati di, mana saksi menemukan sepeda motor dan jasad korban. Di sana, tersangka meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.

Setelah itu ia meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan Karya, dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga di seputaran TKP. Kemudian tersangja pulang ke rumahnya dengan menumpang becak.

Setelah itu sekitar pukul 05.00 wib, tersangka membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya berisi tas korban, baju korban, dan sandal koban,  dan membuangnya ke sungai Deli Titi Papan.

Saat ini, polisi telah menahan tersangkan dan memasang police line di TKP. (Mea)

Exit mobile version