Site icon SumutPos

Pemprovsu Tahan THR

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung di ruangan kerjanya Kantor Pemprov Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sepertinya harus bersabar untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, THR baru akan dicairkan setelah apel sebelum cuti lebaran.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurhajizah Marpaung mengatakan, THR pasti akan diberikan kepada para ASN, khususnya yang berada di lingkungan Pemprovsu. Akan tetapi, mereka diwajibkan terlebih dahulu apel bersama sebelum libur lebaran. Bahkan, kalau memungkinkan ada acara buka puasa bersama guna mempererat silaturahmi.

“Bisa saja kita cairkan sekarang, tapi kita khawatirnya mereka pulang kampung (pulkam) dan tidak ikut apel bersama. Makanya, ketika apel bersama, di situ THR dicairkan ke rekening ASN masing-masing,” kata Nurhajizah saat diwawancarai ketika berada di Hotel JW Marriot mendampingi Ketum Partai Demokrat yang juga mantan Presiden Republik Indonesia SBY, Rabu (6/6).

Dalam kesempatan itu, Nurhajizah membantah isu yang berkembang, terkait persoalan kas Pemprovsu yang tak mencukupi membayar THR. Menurutnya, kabar itu tidak benar. Sebab, dana APBD saat ini masih mencukupi. “Dananya ada kok di kas daerah dan mencukupi, sekalipun yang dibayarkan berbeda dengan tahun lalu. Sebab, THR tahun ini bukan hanya gaji pokok saja melainkan mencakup tunjangan,” sebutnya.

Ia menyebutkan, uang yang tersisa di APBD saat ini mencapai Rp13 triliun. Apabila dikurangi dengan kebutuhan Pilgubsu yang mencapai Rp1,2 triliun, maka sisanya masih banyak. “Masih bisa kita alokasikan untuk THR ASN, pokoknya tenang dan tidak perlu khawatir,” ucapnya.

Menurut Nurhajizah, persoalan THR ASN pada kabupaten/kota yang ada di Sumut tidak mencakup urusan pihaknya. “Untuk di kabupaten/kota, mereka tidak melaporkan ke kita. Sebab, masing-masing daerah dipilih rakyat dan anggarannya pun demikian. Meski begitu, tetap dilakukan koordinasi dalam rapat internal agar daerah jangan ada lagi kendala masalah pembayaran THR,” pungkasnya.

Ternyata DAU Hanya untuk Gaji Pokok

Sementara, menyikapi sejumlah Pemda yang kelimpungan menyiapkan dana APBD untuk THR PNS, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menuturkan, penganggaran THR dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kemenpan RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Namun yang menjadi penanggung jawab terkait aturan THR tersebut adalah Kemenpan RB.

“Jadi yang jadi host untuk PP THR ini Menpan RB. Makanya kan teman-teman tahunya dari Menpan-RB pertama kali. Kita sengaja meng-keep untuk menghindari kenaikan harga, karena kan biasanya begitu ada pengumuman THR harga-harga langsung naik,” ujarnya di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).

Sementara, terkait THR bagi PNS daerah, Marwanto mengungkapkan, yang lebih mengetahui kondisi keuangan daerah beserta APBD-nya adalah Kemendagri. Sementara, Kemenkeu bertanggung jawab pada pengaturan belanja pemerintah pusat.

Untuk DAU memang telah dianggarkan dalam APBN, namun tidak semuanya lantas mampu meng-cover kebutuhan PNS daerah termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya. “Dalam formulasi DAU, mempertimbangkan belanja pegawai dari masing-masing daerah. Sekarang kan desentralisasi fiskal bentuknya, jadi transfer DAU digunakan block grant dikasih duit silahkan untuk apa. Namun dalam PP itu ditegaskan kalau daerah memang dapat (THR), bukan harus (wajib),” jelasnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, THR memang telah dianggarkan dalam DAU. Namun, hanya mencakup gaji pokok. Dia menekankan, untuk urusan kekurangan bayar THR ini, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke pusat.

Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.

“Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR),” ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).

“Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi,” pungkasnya.(ris/ken/jpg)

 

Exit mobile version