Site icon SumutPos

Tamin Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp132 M

Ratusan orang dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumut menggelar unjukrasa di depan PN Medan, menuntut hakim menghukum Tamin Sukardi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tamin Sukardi dihukum 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikior pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8).

Menurut JPU, perbuatan Tamin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.

“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, ” ungkap JPU.

Selain itu, JPU menuntut Tamin Sukardi membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,4 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Tamin Sukardi akan disita, kemudian dilelang. “Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.

Untuk lahan di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang yang diduga telah dijual Tamin Sukardi kepada Mujianto, juga dituntut JPU untuk dirampas oleh Negara. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara, pengaturan, penguasaan dan penggunaannya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Hal itu akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Usai sidang, JPU yang ditanyai wartawan enggan berkomentar.

Demo Tuntut Tamin Ditahan
Sementara di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, ratusan orang yang menamakan diri dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara menggelar unjukrasa. Dalam orasinya, mereka meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus itu untuk menghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi yang telah merampok lahan negara 74 seluas hektar dilahan eks Kebun Helvetia, dengan settingan menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris, padahal tanah tersebut sebelum Tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN II Kebun Helvetia.

“Tuntut dan hukum Tamin Sukardi seberat-beratnya, penjarakan dia. Kami dari Komite Tani Menggugat (KTM), meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk memberi contoh kepada masyarakat, bahwa tidak ada tempat dan toleransi bagi mafia tanah yang telah merugikan negara dengan menyerobot tanah Negara,” ucap koordinator aksi Zega di depan ratusan massa dan petugas polisi yang berjaga di PN Medan.

Zega juga mempertanyakan adanya perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal waktu itu, saat sidang berjalan, terdakwa tampak bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang ditumpanginya. “Dimana keadilan? Apakah mereka berfikir kami tidak memantau persidangan yang berjalan selama ini? Kenapa terdakwa diberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah? Itu tidak adil”, teriak Zega.

Dipaparkannya, Tamin Sukardi berhasil menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu. Ironisnya Pengadilan Lubuk Pakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan 74 hektar pada 19 April 2011, selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR).

Sebelumnya, massa KTM juga menggelar aksi di depan kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan Johor. Tidak lama berorasi secara damai, perwakilan massa diterima perwakilan Kejatisu, yakni Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Perwakilan massa KTM dibawa masuk ke ruang kerja Kasipenkum Kejatisu dan terjadi dialog yang cukup alot di sana dengan akhir pembicaraan, pihak KTM siap memberikan data terkait perkara itu yang dibutuhkan oleh Kejatisu.

“Tuntutan kami supaya mafia tanah di Sumatera Utara ini, di antaranya Tamin Sukardi dan Mujianto sebagai penadah, supaya diusut tuntas. Jangan dibiarkan, kalau bisa ditahan orang itu karena aku tengok orang itu udah bisa mengatur Pejabat-Pejabat di Sumatera Utara ini. Besar harapan kami, benar-benar perkara Tamin Sukardi ini, diusut secara tuntas, ” ungkap Kordinator Lapangan KTM, Batao Simanjuntak saat diwawancarai Sumut Pos usai berdialog di ruang kerja Kasipenkum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang ditanya, apakah Kejatisu akan melakukan penyelidkan dan penyidikan kasus Tamin Sukardi dengan Mujianto sebagai penadah, disebut Sumanggar menunggu arahan dari Kejagung. Disebutnya, hal itu mengingat kasus Tamin Sukardi sudah ditangani oleh Kejagung. Diakui Sumanggar, untuk Mujianto, saat ini pihaknya menangani kasus pidana umum, yakni dugaan penipuan Rp3 miliar.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Salman mendakwa pengusaha ternama asal Kota Medan itu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Namun lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara II (Persero), sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp132 miliar lebih. (ain/adz)

Exit mobile version