Site icon SumutPos

Ketua APBMI Sumut Peras Pengusaha Rp141 Juta

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir sebulan bekerja, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Polda Sumut membuahkan hasil. Pada Senin (3/10) malam lalu, Timsus meringkus Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kafe D’Coffee, Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Selain itu, Timsus juga meringkus Putri yang ditengarai sebagai makelar di lokasi terpisah.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, berdasalkan hasil penyelidikan dan penyidikan Timsus, proses dwelling time di Pelabuhan Belawan dihambat oleh oknum-oknum pelaksana. Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga sukses melakukan OTT terhadap Herbin Polin Marpaung, warga Jalan Bajak V, Komplek Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.

Saat dilakukan OTT, petugas menyita uang tunai senilai Rp75 juta dan kuitansi yang belum dibubuhi tanda tangan. Menurut Adhi, barang bukti itu sebagai uang muka dari Rp141 juta. “Ke-68 perusahaan bongkar muat dipimpin oleh HPM dan dia juga yang dapat order,” kata Adhi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Toga Panjaitan, Direktur Resese Kriminal Umum Kombes Pol Nur Fallah dan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat temu pers di Mapolda Sumut.

Menurut Ahdi, Herbin dituding memeras dengan dalih membayar upah buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dengan nilai Rp141 juta. Pelaku mengancam pelapor bernama Oktavianus, kapalnya tidak boleh bersandar di dermaga Pelabuhan Belawan jika tak membayar.

Barang yang dimaksud adalah muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol dari PT Hadi Putra Jaya. Namun, upah buruh itu hanyak fiktif belaka. Sebab, perusahaan tersangka Herbin tidak menggunakan jasa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Adhi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan OTT terhadap Herbin, Timsus juga meringkus seorang wanita bernama Putri. Menurut Adhi, Putri masih didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih jauh guna membuktikan keterlibatannya.

“Dari prosesnya, semua terlibat. Dari Pelindo I, Bea Cukai, Karantina, TKBM, Sahbandar. Jadi penghambatan itu kemudian secara premanisme yang berkedok organisasi tak bertanggung jawab,” beber Adhi.

Adhi hanya dapat menyarankan, semua instansi yang terlibat saat proses dwelling time ini, harus memiliki satu komitmen. Yakni, untuk dapat bekerja secara jujur dan bertanggung jawab untuk bangsa serta negara ini.

“Bukan Polisi saja penegak hukum, Bea Cukai, dan Imigrasi juga. Kita harus berdayakan peralatan yang ada. Ada enam cran (di Belawan), dapat laporan dari tim, hanya satu (cran) yang dipergunakan,” ungkapnya.

Harapan Adhi, sejatinya semua crane itu harus diberdayakan. Lebih jauh, Adhi juga meminta standar pelayanan di Pelabuhan Belawan itu, harus dilengkapi. “Kalau bisa, fasilitas di pelabuhan dimodernisasi untuk bisa mencegah terjadi peristiwa sekarang ini. Terjadinya penyuapan, premanisme. Bentuk pos bersama untuk masalah pengawasan. Kita bersihkan semua proses dalam Dwelling Time,” ujar Adhi.

Sementara untuk Putri, menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Menurut dia, Putri merupakan makelar yang ditangkap dari lokasi terpisah.

“Dia bilang (Rp500 ribu) itu untuk uang ucapan terimakasih,” jelas Toga.

Lebih jauh, Toga menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk PT Pelindo I selaku pengelola Pelabuhan Belawan. Akibat tawar-menawar itu, kata Toga, muatan batu pecah untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi menjadi terhambat.

“Jadi lebih mahal ongkos daripada harga batunya. Itu (kapal) sudah 8 hari bersandar, itulah yang membuat lama. Akhirnya, kapan lain yang mau bersandar, jadi enggak bisa bersandar,” ujar dia.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

Menurut Toga, proses dwelling time di Pelabuhan Belawan dapat berlangsung baik. Tidak ada penumpukan hingga 6 hari tersebut. Sebab, sudah ada keputusan bersama yang dibentuk empat instansi penguasa di Pelabuhan Belawan tersebut.

Sayangnya, kata Toga, aturan dalam keputusan bersama itu dilabrak semua hingga berbuntut kepada pemerasan. “Sebenarnya jika tidak ada buruh, pemilik barang yang harus siapkan alat, jadi harus membayar operasi. Itu berdasarkan keterangan korban, kalau mereka yang menyediakan alat. Memang ada harga yang harus dibayar. Lima sampai tujuh juta untuk pelicin, uang kapal bersandar,” kata Toga.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nur Fallah menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi penangkapan, satu orang dari Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan satu saksi dari Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan.

Sementara, untuk mendalami penyelidikan kasus dwelling time ini, penyidik Polda Sumut menggeledah Kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut di Jalan Syekh Wahab Rokan Nomor 50, Medan Timur, Kamis (6/10) pagi. Dari kantor berlantai dua itu, Timsus Dweling Time Poldasu menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan yang dimpimpin Kepala Timsus Dweling Time Poldasu, AKBP Sandy Sinurat itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Ini bagian dari penangkapan OTT yang sudah kita lakukan. Jadi ini kita lakukan untuk pencarian barang bukti,” kata Sandy Sinurat kepada wartawan.

Menurut Sandy, dari penggeledahan itu mereka menemukan data yang dapat dijadikan barang bukti yang terdiri dari 8 item dan akan diteliti pihaknya. Disebut Sandy, dokumen yang dapat dijadikan alat bukti itu adalah untuk kasus dugaan pemerasaan di Pelabuhan Belawan Medan, oleh DPW APBMI Sumut.

“Pelaku itu adalah Ketua dari Asosiasi ini. Saat ini hanya satu orang diamankan. Kemungkinan berkembang, juga dari kantor ini. Namun kita lihat dulu hasil penyidikannya,” tandas Sandy sembari berlalu.

Terpisah, Sekretaris Kelurahan Durian, Medion Saragih yang mendampingi penggeledahan itu mengaku hanya melihat dua orang wanita dan satu orang pria ditanyai Polisi saat di dalam kantor. Selain itu, dikatakan Medion jika tiga orang yang merupakan Pengurus DPW APBMI Sumut itu juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Polisi. Setelah itu, disebut Medion jika seluruh berkas, dibawa Polisi.

“Kalau nama dan jabatan ketiga orang itu, saya tidak tahu. Saya hanya mewakili kelurahan untuk mendampingi,” ujar Medion sembari berlalu dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z BK 2173 ABW.

Sementara beberapa orang yang berada di Jalan Akasia I, tepat di samping kantor itu, mengaku kalau kantor DPW APBMI Sumut itu sudah berdiri selama sekitar 15 tahun. Disebut beberapa orang di sana, aktivitas di kantor itu memang selalu terlihat sepi. Namun sesekali banyak kenderaan parkir di halaman depan kantor itu, hingga ke pinggir jalan.

“Kalau mereka sedang rapat, banyak kenderaan di depan. Karena kalau kenderaan sudah ramai, orang dalam yang kami kenal selalu bilang sedang ada rapat,” ujar sejumlah orang yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan sungkan.

Pantauan Sumut Pos, sepanjang penggeledahan itu, pintu masuk ke dalam kantor dijaga ketat oleh Polisi berpakaian sipil. Setiap yang hendak masuk, akan ditanya keperluannya, setelah itu baru diputuskan dapat masuk atau tidak. Seperti seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Scoopy BK 6398 AAR dengan membawa 2 kotak air mineral, terlihat diperbolehkan masuk, walau hanya sebentar. Sementara seorang wanita yang datang mengendarai sepeda motor Vario BK 5226 IS, terlihat tidak dibolehkan masuk dan hanya di depan pintu saja. .(ted/ain/adz)

Exit mobile version