Site icon SumutPos

Ricuh, Keluarga Dosen UMSU Caci-maki Roymardo

Foto: Bagus/Sumut Pos Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan dosen UMSU, HJ. Nurain Lubis (54) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10) sore, berakhir ricuh. Keluarga korban mengejar dan mencaci-maki terdakwa Roymardo Sah Siregar.

Kamis (6/10/2016), sidang dipimpin majelis hakim Sontak Merauke Sinaga beragendakan mendengarkan nota keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.

Awalnya, sidang berjalan aman dan tidak ada riak-riak dari keluarga korban. Tiba berganti suasana dengan cacian dari keluarga korban. “Gara-gara kau mati mamakku, tuntut mati dia,” teriak seorang anak korban, Namira di dalam ruang sidang.

Keluarga korban yang mengikuti sidang langsung berupaya menenangkan Namira. Namun Namira terus saja meneriaki terdakwa seakan belum menerima kematian ibunya. Namira bahkan akhirnya pingsan yang kemudian digotong pihak keluarga ke ruang sidang yang kosong untuk menenangkannya.

Amuk keluarga belum usai, saat Roymardo Sah digiring keluar dari ruang sidang, giliran adik kandung korban Nurhaini yang meneriaki terdakwa. “Ngak manusia lagi kau, kau bunuh dosen mu sendiri kayak binatang. Sampai urat-uratnya putus,” teriak Nurhaini sambil menangis yang kemudian berupaya ditenangkan keluarga korban.

Nurhaini kembali mengingat saat ia memandikan jasad kakaknya itu. “Aku sendiri yang memandikan kakakku itu, urat-uratnya sampai putus. Darahnya keluar dari leher kayak binatang yang dipotong,” teriaknya histeris yang terus menangis.

Dengan itu, keluarga korban meminta kepada JPU dan majelis hakim menghukum remaja usia 21 tahun itu dihukum dengan hukuman mati.”Kita berharap terdakwa dihukum mati,” ujarnya singkat.

Untuk menghindari hal tidak diinginkan petugas keamanan gedung PN Medan dan petugas pengawal tahanan (Walta) langsung membawa terdakwa ke ruang tunggu sel tahan di PN Medan.

Dalam dakwaan JPU, Martias Iskandar menjerat dengan pria berusia 21 tahun itu, dengan Pasal 340 subs 338 KUHP. Kini, tinggal jaksa dari Kejari Medan itu membuktikan seluruh dakwaan dalam persidangan tersebut.

Martias mengatakan peristiwa pembunuhan yang dialami mantan Dosen FKIP UMSU, pada hari Senin, 2 Mei 2016. Saat itu, korban hendak ke kamar mandi atau toilet di gedung B UMSU di jalan Muchtar Basri, Medan. Tiba-tiba pelaku mengikuti korban. Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau yang sudah dipersiapkan, pelaku dengan sadis langsung menghabiskan nyawa korban di kamar tersebut.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis,” jelas Martias di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga di ruang Kartika di PN Medan.

Jaksa mengungkapkan kasus pembunuhan dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu dilatar belakangi dendam dan menaruh kebencian terhadap korban. Dengan itu, terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di rumah kosnya di Jalan Tuasan Medan, pada hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB. “Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” jelas Martias.

Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Namun, dosen tersebut, tidak datang. Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

“Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi,” jelasnya.

Kemudian, dia menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Dengan itu, terdakwa sempat melayangkan 4 kali tikaman. Namun, korban ditangkis korban dengan tangan. Meski ditangis, tapi tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

“Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi,” ungkap JPU.

Atas penganiayaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Saksi Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah dan korban pun, dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya. “Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” jelas Martias.(gus/ras)

Exit mobile version