Site icon SumutPos

Urus Surat Tanah Diminta Rp1,2 Juta

Lurah Helvetia Timur Persulit Warga

MEDAN- Lurah Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Hasanal Haris dituding telah mempersulit warganya, Rita T Situmorang (35), dalam mengurus surat tanah di Jalan Setia Budi Pondok Surya, dari akte notaris ke Sertifikat Hak Milik ke BPN Medan pada Juni 2011 lalu. Proses pengurusan surat tanah itu menjadi terkendala karena Lurah Helvetia Timur sebagai Panitia A pemeriksaan tanah, tidak bersedia meneken berkas pemeriksaan lapangan bersama BPN Medan.

“Semua berkasnya, mulai dari permohonan, akte pelepasan, surat keterangan ahli waris, dan berkas lainnya sudah saya lengkapi. Tapi tetap saja terkenda di tangan Lurah dengan dalih harus ada silang sengketa. Padahal menurut pihak PBN Medan, silang sengketa tidak lagi dibutuhkan,” kata Rita kepada wartawan di kediamannya, Minggu (6/11).

Dikatakannya, sikap lurah dan aparaturnya dinilai telah melakukan tindakan pemerasan hanya untuk mendapatkan tekenan sang lurah. Sebab, saat menyelesaikan berkas administrasi tanah tersebut oknum lurah meminta uang Rp1,2 juta. “Saya sempat menawarnya Rp200 ribu. Mendengar tawaran itu, lurah yang saat itu didampingi stafnya Ahmad Rifai Rambe sempat marah dan emosi. Bahkan sampai mengusir saya dari kantornya. Namun, karena pentingnya tanda tangan lurah itu, dengan hati geram saya pun akhirnya meminta maaf dan memohon dikurangi,” jelasnya.

Lanjut Rita, permohonan agar harga tekenan Lurah di kuranginya dengan menerima menjadi Rp800 ribu itu akan dijadiakannya bukti bila melapor ke Inspektorat Pemerintahan Kota Medan karena perdebatan tersebut telah direkamnya. “Rekaman itu masih saya simpan, bila dikemudian hari akan menjadi bukti bagi saya untuk melapor,” ungkapnya.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu kegagalan Pemko Medan memipin dalam memberikan pembinaan dan pengawasan. “Saya berharap, Wali Kota Medan lakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah Helvetia Timur Hasanal Haris yang nekat bertindak sewenang-wenang dan kerap menjadikan warga sebagai objek untuk bulan-bulanannya,” cetusnya.

Ditambahkannya, sikap Lurah Helvetia Timur dan aparaturnya juga terkesan selalu mecari-cari kesalahan dan menakuit-nakuti warga, termasuk dirinya. Sebab, selama sebulan terakhir ini dia sudah tiga kali menerima surat peringatan dari lurah dan meminta agar datang ke kantor kelurahan. Dimana, surat peringatan itu, terkait pembangunan satu unit rumah tempat tinggal miliknya di Jalan Pembangunan. Aparat kelurahan menilai pembangunan itu dilakukan tanpa ada izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata bangunan (TRTB) Medan.

“Awal Juli 2011, saya sudah bermohon diterbitkan izin membangun tetapi Dinas TRTB menolak karena lebar tanah tidak sesuai dengan rencana sub-sub wilayah (RSSW) peruntukan tanah di kawasan tersebut. Penolakan itu disampaikan secara tertulis oleh Dinas TRTB Medan dan tembusannya ada juga disampaikan kepada Camat dan Lurah,” kata Rita seraya menunjukkan surat dimaksud.

Secara terpisah, Lurah Helvetia Timur Hasanal Haris Harahap saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
“Dia (Rita Situmorang) memang pernah datang minta tanda tangan terkait satus tanahnya, tapi saya tidak pernah meminta uang untuk itu,” kata Hasanal. Sedangkan terkait surat peringatan yang dilayangkan tiga kali kepada Rita Situmorang selaku pemilik bangunan di Jalan Pembangunan, menurut Hasanal, hanya sebagai fungsi pengawasan pelaksanaan Perda Kota Medan No 09 tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Wali Kota Medan No 24 tahun 2002.

“Kita bukan menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan, tapi tujuan kita melayangkan surat peringatan itu hanya sebagai pengawasan pelaksanaan Perda Kota Medan. Sedangkan tembusan surat Dinas TRTB terkait penolakan SIMB nya, sejauh ini belum ada saya terima,” kataya mengakhiri.(adl)

Exit mobile version