Site icon SumutPos

19 Persil Tak Miliki Dokumen

Terancam Tak Diganti Rugi

MEDAN-Sebanyak 19 persil lahan milik warga untuk pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos masih belum bisa diganti rugi. Pasalnya, 19 persil lahan warga itu tidak memiliki dokumen.

“Dari informasi tim pembebasan lahan fly over saat ini tinggal 19 persil lagi yang belum diganti rugi dari 21 persil. Kita masih terkendala karena dokumen lahan tidak lengkap,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri di ruang kerjanya, Selasa (6/12).

Dijelaskan Syaiful, jika dokumen lahan yang akan diganti rugi tidak lengkap, maka hal itu tidak bisa dilakukan pembebasan lahan.

“Banyak surat-suratnya yang tidak lengkap makanya kita tidak bisa lakukan proses ganti rugi, sebab kalau kita ganti rugi maka akan terbentur dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Sebab, kalau dia sudah dibebaskan lahannya maka akan menjadi milik negara kalau lahannya yang dibebas kan nanti hanya sebagian tentu akan ada surat baru dari BTN tentang ukuran tanah yang dimilikinya,” jelas Syaiful.

Dikatakannya, jika hingga bulan Desember ini si pemilik lahan dapat melengkapi dokumen-dokumennya maka proses ganti rugi akan tetap dilanjutkan. Namun, jika tidak maka akhir Desember ini akan dilakukan konsinasi ke pengadilan.

“Kalau sudah di pengadilan nanti, tentu mau tidak mau mereka wajib melengkapi dokumen kalau tidak maka dana pembebasan lahan tidak akan dapat diberikan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun masih terdapat 19 persil lagi lahan yang belum bisa diganti rugi. Namun, menurut Syaiful hal tersebut tidak akan mengganggu pembangunan fly over Jamin Ginting.

“Kalau sudah tinggal 19 persil laginya itu kan tidak bermasalah. Jadi awal tahun depan pembangunan sudah dapat dimulai, dan pembebasan lahan yang 19 ini nanti tetap berjalan,” terang Syaiful.

Sebelumnya, Sekda telah menyampaikan pemerintah pusat sudah mengucurkan dana untuk pembebasan lahan sebesar Rp8 miliar. Dan melalui tim apresial pembebasan lahan fly over Simpang Pos juga sudah melakukan pendekatan dan bertambah menjadi dua persil lagi dari 21 persil.

“Kucuran dana dari pemerintah pusat sudah ada, dan langsung bisa digunakan untuk proses ganti rugi terhadap 21 persil lagi oleh tim apresial. Hasilnya bertambah dua persil lagi yang sekarang tinggal 19 persil lagi,” ujar Syaiful.(adl)

Exit mobile version