Site icon SumutPos

Kasus JR Saragih Usik DPR RI

MEDAN-Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera  melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, tidak hanya dikumandangkan banyak kalangan di Sumut, tapi juga politisi dan aktifis penggiat antikorupsi di Jakarta.

Kali ini, politisi asal PPP yang duduk di DPR RI Ahmad Yani buka suara. Diungkapkannya, kendati kasus-kasus yang masuk ke KPK banyak dari berbagai penjuru Indonesia, tidak harus membuat KPK diam dan menumpuk laporan. KPK harus bekerja ekstra agar kasus-kasus yang dilaporkan terlebih yang diduga dilakukan kepala daerah, mendapat kejelasan hukum.

“Banyak kasus di KPK. Kadang malah si pelapor tidak tahu sudah sejauh mana kasusnya. Untuk kasus kepala daerah, termasuk kasus-kasus yang diduga dilakukan Bupati Simalungun, agar KPK segera memprosesnya. Bila perlu segera ditetapkan tersangka agar ada kepastian hukum. Kalau sudah ada dua atau lebih bukti yang menguatkan, segera saja tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya ketika dikonfirmasi via seluler oleh Sumut Pos, Selasa (6/12).

Yang mencolok, sambungnya, adalah kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun senilai Rp48 miliar.

“Fokuskan saja  ke situ. Karena nominal keseluruhan yang diduga diselewengkan besar. Kasus-kasus lain  juga harus diproses, dan sebaiknya juga disupervisi atau diserahkan ke daerah untuk  diadili. Diserahkan ke polisi atau di kejaksaan, agar segera tahu finalisasi dari kasus itu  agar tidak terlalu lama kasus itu berjalan,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, supervisi atau penyerahan kasus tersebut jangan dilimpahkan begitu saja, tanpa ada pengawasan lebih lanjut dari KPKn
Karena, menurutnya, peradilan di daerah biasanya tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan terhenti.

“Kasus yang sudah ada tersangkanya dari KPK, dan disupervisi ke daerah harus diawasi oleh KPK. Karena kita ketahui peradilan di daerah dan penegakan hukum, seperti dikepolisian atau kejaksaan sering kita dengar istilah 86. Kita tidak ingin seperti itu. Maka dari itu, KPK harus mengawasi peradilan di daerah, terlebih kasus kepala daerah  Simalungun tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Adhie M Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih  (GIB) Jakarta, ketika dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan sempat menyesalkan pimpinan KPK lama yang dinilai tidak agresif dalam penuntasan kasus-kasus  korupsi, terlebih yang diduga melibatkan kepala daerah.

“Agar pimpinan KPK yang baru menindaklanjuti itu. Agar masyarakat bisa mengawasi.  Kita sesalkan pimpinan KPK yang lama tidak agresif dalam penuntasan kasus korupsi.  Kita mendesak agar KPK memberi penjelasan terhadap laporan-laporan yang diterima  dan sejauh mana penanganannya.

Kalau dikira cukup barang bukti, kenapa tidak  ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, kasus-kasus korupsi yang ada segera ditindak  tegas,” beber pria yang juga mengaku menjabat sebagai Komisioner Komite Pengawas  KPK ini.

Menurut Adhie M Massardi, melihat kasus yang dihadapi Bupati Simalungun JR Saragih yang saat ini ditangani KPK, terbilang lebih banyak jika dibandingkan kasus-kasus yang dihadapi kepala daerah lainnya, yang juga ditangani KPK.

Ketika disinggung mengenai penanganan kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Bupati Simalungun yang sudah ada di meja KPK sejak akhir tahun 2010 dan sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya, mencuatkan citra bahwa KPK tidak jauh
berbeda dengan institusi penegak hukum lain yang lamban menangani kasus korupsi, Adhie M Massardi menyatakan, harusnya KPK merealisasikan harapan besar masyarakat
terhadap KPK.

“Melihat hal itu, masyarakat sangat berharap kepada KPK, terlebih dalam penanganan  kasus korupsi. Banyak kasus yang tindaklanjutnya belum ada kepastian, bahkan pelapor dugaan korupsi tidak tahu sejauhmana kasus yang dilaporkannya itu. pimpinan KPK yang  sudah diganti, sebaiknya melaporkan hasil kinerjanya kepada publik, agar publik bisa  mengawasinya. Ini kasus harus dijelaskan,” tuntasnya.(ari)

Exit mobile version