Site icon SumutPos

Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dipukuli

MEDAN-Alexius (30), warja Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan babak belur dipukuli warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor,  di depan Kantor Batavia Prosperindo Sekuritas, Jalan Juanda, Medan, Kamis (6/12) siang.

Informasi yang dihimpun, Alexius bersama dengan temannya datang ke Kantor Batavia Prosperindo Sekuritas. Keduanya mencoba mencuri Yamaha Vega BK 8321 FO milik Syahrum (53), pekerja bangunan yang diparkir di depan kantor. Aksi Alexius diketahui oleh warga dan petugas sekuriti saat pelaku mengeluarkan sepeda motor milik Syahrum dari lokasi parkir ke Jalan Juanda.

Petugas sekuriti kemudian teriak dan Alexius pun langsung disergap warga. Pelaku berhasil ditangkap sedangkan temannya  berhasil melarikan diri. Alexius yang tertangkap pun menjadi bulan-bulanan warga. Dari tangannya ditemukan barang bukti kunci T, pisau cutter, obeng, kunci kendaraan bermotor dan  beberapa bungkus paku kecil yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Saat diinterogasi warga, Alexius mengaku, sebelumnya dia dan temannya  sudah beraksi di kawasan Padang Bulan Medan.
“Baru sekali saya melakukannya dan itu pun di dekat Pasar Sore, Padang Bulan,” katanya.

Petugas kepolisian dari Polsekta Medan Baru pun tiba di lokasi dan langsung mengamankan Alexius bersama barang bukti ke Mapolsekta Medan Baru.
Sementara itu, Syahrum mengaku, dia tak mengetahui kalau sepeda motornya dibawa kabur pelaku karena sedang istirahat siang. “Waktu itu saya sedang tidur-tiduran setelah makan siang,” bebernya.

Syahrum  menjelaskan, sepeda motor miliknya memang tidak sempat dihidupkan pelaku.

“Sepeda motor itu memang mesti tahu selanya baru bisa dihidupkan. Kalau tak tahu sepeda motor saya tak bisa menyala karena sudah saya stel,” terangnya.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang kita mintai keterangan guna membekuk jaringannya dan temannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)

Exit mobile version