Site icon SumutPos

Dua Oknum Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Internasional

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos_ Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memaparkan hasil tangkapan jaringan narkoba internasional di Mapolda Sumut, Rabu (6/12).

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengungkap jaringan narkoba internasional. Setidaknya, 14 tersangka diamankan, 4 orang diantaranya terpaksa ditembak dan satu orang tewas. Bahkan, dari 14 tersangka yang diamankan itu, ada dua oknum Polri yang diduga terlibat jaringan internasional yang dikendalikan bandar dari Malaysia ini.

Keberhasilan pengungkapan jaringan Internasional inipun mendapati apresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw. Dengan bangga dia menggelar konferensi pers dengan awak media atas pencapaian anak buahnya tersebut.

“Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Rabu (6/12).

Diceritakannya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang jaringan internasional yang akan mengedarkan sabu di Sumut. Penyelidikan intensif selanjutnya dilakukan selama tiga pekan.

“Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung beserta anggotanya kemudian melakukan profiling jaringan tersebut. Penangkapan pertama dimulai Sabtu, 25 November 2017. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Mudawali (31), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak,” ucap Kapolda.

Tersangka diamankan di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, dengan barang bukti enam bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu masing-masing seberat satu kilogram dengan total seberat enam kilogram. “Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu di Kota Medan,” sambung Paulus.

Penangkapan kedua pada Selasa, 28 November 2017 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi dari MUdawali, dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari jaringan tersebut dan berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Paujari (45), warga Jalan Pasar I, Medan Marelan, beserta barang bukti berupa enam kotak bertuliskan Qin Shan yang dibungkus koran masing-masing seberat satu kilogram dengan total enam kilogram.

“Setelah diinterogasi, kemudian dilakukan pengembangan ke Desa Sampali. Namun tersangka Paujari mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan. Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjungbalai menuju Medan,” ungkap Kapolda.

Selanjutnya, dari keterangan itu dilakukan pengembangan pada Minggu (3/12) lalu. Didapat informasi, jaringan tersebut akan menjemput sabu di Jalan Turi Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput sabu tersebut di Jalan Turi. Pengejaran terhadap pelaku sampai di Jalan Gaperta Ujung. Pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat satu kilogram dengan total keseluruhan seberat 15 kilogram.

“Dalam penangkapan itu, dua orang kita amankan yaitu Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Gema Sitorus (56), warga Desa Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal,” jelas Kapolda.

Kedua tersangka menjelaskan, sabu itu berasal dari Koro. Kemudian petugas mengejar Koro yang saat itu mengendarai Kijang Krista warna hitam. Berusaha kabur, pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas.

Ternyata di dalam mobil itu Koro tak sendirian. Petugas juga meringkus dua oknum personel Polri berpangkat brigadir dan perwira. Mereka ditangkap di depan lapangan bola menuju Namorambe dan menyerahkan barang bukti. “Para pelaku yang diamankan adalah M Diani Sitorus alias Koro (40), warga Teluk Nibung, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Riawan alias Athong (34), warga Jalan Gagak Hitam Medan. Kemudian Basar Siregar (44), diduga oknum Polri berpangkat AKP warga Jalan Durian Komplek Royal Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan M Yogi Maulana Sitompul (22) juga diduga oknum Polri berpangkat Bripda warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” terang Kapolda.

Setelah para pelaku diinterogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir bernama Arif Ari Body (28), warga Jalan Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Dia adalah kurir yang memesan sabu seberat 2 Kg.

Selanjutnya, berkembang dan polisi menangkap Jonny (45), warga Jalan Titi Papan Simpang Dobi Gang Nuri, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli. Dia kurir yang memesan sabu seberat 3 Kg.

Setelah dilakukan interogasi, sabu seberat 3 Kg dibawa ke daerah Helvetia. Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Koro yang mengetahui di mana lokasi 3 Kg sabu itu diselundupkan. Namun saat turun dari mobil, tersangka Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

Penangkapan keempat pada Senin, 4 Desember 2017 lalu, dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru Desa Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku bernama M Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40), dan Alfa Chandra (35), yang sama-sama warga Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Saat dilakukan pengembangan, tersangka M Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. Dari hasil interogasi terhadap pelaku dilakukan pengembangan,” tutur Paulus.

Penangkapan kelima pada Selasa (5/12) malam sekira pukul 23.00 WIB. Operasi dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut, Wadir beserta anggota melakukan penangkapan di Jalan Putri Hijau Medan, tepat di depan Merdeka Walk, terhadap satu orang pelaku bernama Suryono (44), warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal No 19, Medan Perjuangan, dan disita barang bukti satu karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kg dan satu unit Avanza warna hitam BK 1674 KD.

Sewaktu diinterogasi, tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. “Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan 38 kg sabu dan tersangka sebanyak 14 orang, 3 orang diantaranya dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur meninggal dunia dan 2 orang tersangka merupakan oknum Polri. Seluruh tersangka merupakan sindikat internasional yang dikendalikan oleh bandar dari Malaysia,” ungkap Kapolda.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 miliar dan paling banyak Rp 10.000.000.000 miliar,” pungkas Paulus. (dvs/adz)

Perjalanan Pengungkapan Jaringan Internasional

Sabtu, 25 November 2017

 

Selasa, 28 November 2017

 

Minggu, 3 Desember 2017

 

Senin, 4 Desember 2017

 

Selasa, 5 Desember 2017

Exit mobile version