Site icon SumutPos

Medan Bakal Perdakan Zakat PNS Muslim

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENAMBAHAN KUOTA CPNS_Seorang PNS bekerja seperti biasa di Kantor Pemprov Sumatera Utara Medan, Senin (6/2) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abdnur berencana menambah porsi CPNS dari sekolah kedinasan, penambahan porsi CPNS ini akan berlaku untuk seluruh sekolah kedinasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut positif rencana pemerintah pusat terkait pemotongan 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim dalam rangka membayar zakat. Namun sebelum itu diterapkan, tentu dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang ketentuan dimaksud, sehingga bisa disosialisasikan kepada seluruh PNS muslim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, Lahum Lubis mengatakan, kalau memang rencana tersebut sudah berbentuk regulasi dari pemerintah pusat, tentu pihaknya akan mengikutinya. “Baik itu bentuknya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya saya pikir harus kita ikuti. Walaupun hal demikian tidak wajib, kan nantinya akan dibahas bersama dulu oleh pimpinan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Namun begitu, Lahum mengaku belum mengetahui ada kabar atau wacana terkait hal dimaksud. Dia mengatakan, justru baru tahu informasi tersebut dari awak media. “Saya baru tahu ini dari wartawan. Tapi biasanya secara resmi akan disampaikan ke masing-masing daerah termasuk Pemko Medan,” katanya.

Walau tidak bersifat kewajiban pemotongan gaji 2,5 persen untuk bayar zakat ini, ketika sudah ada regulasi di atasnya kiranya menurut Lahum perlu dibentuk peraturan daerah Kota Medan menyangkut hal tersebut. “Makanya kitakan belum tahu seperti apa poin-poinnya. Apakah memang diwajibkan, bersifat imbauan dan lain sebagainya. Tentu perlu payung hukum lagi di kita agar peraturan tersebut lebih mengikat,” katanya.

Diberitakan, pemerintah akan memotong 2,5 persen gaji PNS untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kementerian Agama saat ini tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Lalu apakah pemotongan 2,5 persen gaji PNS untuk zakat bersifat wajib Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada para PNS muslim. “Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fuad, Rabu (7/2).

Dengan tidak diwajibkan, maka para PNS muslim yang tidak ingin memotong pangkas gajinya sebesar 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan permohonan. Menurut Fuad, pemerintah juga tidak akan memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan fasilitas pembayaran zakat ini.

“Pernyataan keberatan itu kan alasannya mungkin karena gaji yang diterimanya belum mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), atau sebagian besar dipotong cicilan pinjaman bank,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, perpres yang diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun ini juga masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Di mana, pembahasannya sudah sampai pematangan draft.

“Garda terdepan dalam pelaksanaan Perpres tersebut adalah Kementerian Keuangan,” tutup dia. (prn)

Exit mobile version